“Jadi TPPD ini tugasnya hanya memberikan masukan kepada Bupati, jadi tugasnya bukan mengeksekusi, karena TPPD ini bukan OPD,” katanya.
Dia juga mengatakan, TPPD hanya melaporkan hasil kerjanya kepada Bupati, sesuai SK Bupati itu sendiri. Kalau melebihi SK tersebut maka akan melanggar aturan.
“Kami hanya bekerja sesuai jalurnya saja, tidak lebih dari itu,” katanya.
Dia juga mengaku, pihaknya sudah memberikan masukan kepada Bupati sesuai dengan yang diminta, contohnya seperti kebijakan-kebijakan di perubahan RPJMD yang sudah dibahas di DPRD.
“Jadi selama ini kami sudah memberikan masukan dan sudah banyak yang diakomodir,” ucapnya. (Moh Iksan)