Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 10 Jan 2022 16:19 WIB ·

P21, Polda Jatim Limpahkan Tersangka Sopir Vanessa Angel ke Kejati


P21, Polda Jatim Limpahkan Tersangka Sopir Vanessa Angel ke Kejati Perbesar

SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menyatakan lengkap (P21) berkas perkara tahap satu kasus yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah. Polda Jatim rencananya akan melimpahkan berkas tahap dua yakni, barang bukti dan tersangka yang merupakan sopir Vanessa, Tubagus Muhammad Jody Pramas Setya, hari ini, Senin, 10 Januari 2022.

“Langsung kami limpahkan tahap 2 ke kejaksaan. Barang bukti kendaraan, beberapa yang menjadi bukti, seperti alat komunikasi dan lain-lain. Hasil black box nanti di persidangan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, saat konferensi pers di Mapolda Jatim.

Gatot menjelaskan, berkas perkara tahap 1 sebenarnya telah dilimpahkan oleh Polres Jombang ke kejaksaan sejak 23 November 2021. Namun, dinyatakan belum lengkap alias P19. Akhirnya dilakukan petunjuk pelaksanaan P19 suplemental restraight system electronic control unit.

“Yaitu yang ramai diperbincangkan bahwa ada black box. Itu alat elektronik yang sudah dikirim ke Jepang dan sudah mendapatkan laporannya pada 23 Desember 2021,” ujarnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dari Empat Nama Figur yang Siap Maju Menjadi Calon Bupati Bangkalan 2024, Siapa Jagoan Kalian?

5 May 2024 - 20:17 WIB

Ra Imam Siap Menjadi Calon Bupati Bangkalan di Pilkada 2024

5 May 2024 - 12:45 WIB

Upacara Hardikans, Disdik Sampang Mengajak Semua Elemen untuk Mewujudkan Mutu Pendidikan yang Lebih Baik

4 May 2024 - 13:29 WIB

Tarif Harga Dasar Air Tanah di Sampang Naik yang Awalnya 350 Sekarang 3000 Per Kubik, Ternyata Ini Penyebabnya

4 May 2024 - 07:24 WIB

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wabup Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL