Selain itu, ia menilai kejanggalan tersebut mulai awal pembebasan tanah dari PT Semen Madura, yang mengiming-imingi masyarakat di pekerjaan di PT nya, namun tak kunjung terealisasikan mulai tahun 1983 sampai sekarang.
Ia juga mempersoalkan pengukuran tanah yang di lakukan oleh PT. PKHI dalam mengajukan penerbitan sertifikat terhadap BPN yang hanya melibatkan perangkat Desa, sehingga penunjukan lokasi dan batas tanah tidak sesuai dengan semestinya, dan luas tanah tidak sesuai dengan lahan milik PT. Semen Madura.
“Di sini ternyata ada tanahnya masyarakat yang ikut NIB nya PT. PKHI,” Ucapnya.
Tak hanya itu, ia menuntut BPN mencabut NIB tanah PT. PKHI, dan mengembalikan lahan tersebut ke Negara agar di produktif kan kembali.
“Mending NIB tanah PT. PKHI itu di cabut dan kembalikan ke Negara agar di produktifkan,” Ujarnya.