JAKARTA, Lingkarjatim.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia telah mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 6 tahun 2022 tentang harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit. Pencabutan aturan tersebut tertuang dalam Permendag nomor 11 tahun 2022.
Dengan dicabutnya aturan tersebut, HET minyak goreng yang awalnya ditetapkan sebesar Rp 11.500 untuk minyak goreng curah per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter dan kemasan premium Rp 14.000 per liter menjadi Rp 14.000 untuk minyak goreng curah per liter dan harga kemasan premium diserahkan kepada mekanisme pasar.
Pencabutan aturan tersebut dikritisi oleh sejumlah pihak, salah satunya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dia menilai langkah Mendag mencabut aturan tersebut tidak tepat. Bahkan, Dasco menyebut pencabutan itu menunjukkan ketidakberpihakan Mendag kepada rakyat.
“Pencabutan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 itu menunjukkan bahwa keberpihakan menteri perdagangan bukan kepada rakyat, tapi kepada pengusaha,” kata Dasco kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Jumat 18 Maret 2022, dikutip dari Detik.com, Senin (21/03/2022).
Dasco mengatakan sejak awal DPR telah mengingatkan agar jangan sampai Permendag Nomor 6 Tahun 2022 itu hanya menjadi kebijakan macan kertas.
“Tapi faktanya, kebijakan ini hanya jadi macan kertas. Kebijakan ini tidak bisa menyelesaikan persoalan minyak goreng,” imbuhnya.
Terkait kebijakan macan kertas itu, Dasco menyinggung klaim Kementerian Perdagangan terkait surplus pasokan minyak goreng di hampir seluruh wilayah di Sumatera. Di Sumatera Utara pada periode 14 Februari hingga 16 Maret 2022 misalnya, pasokan minyak goreng mencapai 60 juta liter. Namun, barang itu tidak ada di pasar maupun supermarket.