Setelah ditelusuri lebih dalam, perilaku yang bersangkutan cukup mencurigakan dan memang gerak gerik terduga mengarah ke penyalahgunaan barang haram tersebut. Sehingga, tidak membutuhkan waktu lama, anggota Polsek setempat melakukan upaya paksa ke kediaman Nur Fa’i.
“Sebelumnya kami dapat informasi, dan langsung ditelusuri oleh petugas, ternyata gerak gerik terduga mengarah ke penyalahgunaan narkoba. Dan saat ini pelaku kami amankan tanpa adanya perlawanan,” kata Kapolsek Sokobanah Sampang AKP Agung Joko Haryono.
Lebih lanjut, saat melakukan pengeledahan di kediamannya, berhasil menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat kurang lebih 1 gram yang dibungkus 11 plastik klip bening. Kemudian, setelah diintrogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari tetangganya yang bernama Ru’i.