Ia menjelaskan berdasarkan fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI), ia kan mensosialisasikan pentingnya sertifikasi produk UMKM.
“Itu memang menjadi ketentuan dan fatwa MUI, mulai dari produknya, nama dan pengemasan nya harus sesuai dengan ketentuan,” Ucapnya.
Hal itu di lakukan, guna mendorong visi misi UTM dan kementrian yang berbasis cluster.
“Ini bentuk dukungan terhadap misi UTM yang berbasis cluster,” Pungkasnya. (Muhidin)