BANGKALAN,Lingkarjatim.com- Menyambut penerapan undang undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal dan Madura sebagai kawasan khusus ekonomi syariah, Fakultas ekonomi akan memberikan edukasi terhadap pelaku dna penggiat Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di pulau Madura sebagai bentuk dukungan terhadap misi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) dan kementerian yang berbasis cluster.
Pemerintah menetapkan nomenklatur nomenklatur Madura sebagai kawasan industri halal dan ekonomi syariah sebagai program nasional.
“Setiap produk yang mau di edarkan di Indonesia itu kan harus bersertifikat halal, ini kan masyarakat banyak yang tidak faham mulai dari warung soto, warung sate itu kan tidak bersertifikat halal,” Ucap Dr. Sutikno, S.E., M.E. selaku Dekan FEB, Selasa (7/12/21).
Menurut sutikno lambat atau tidak, dengan deadline waktu yang cukup singkat, pelaku UMKM tidak akan mudah lagi berjualan jika tidak men sertifikasi produknya.
“Nanti begitu masuk deadline waktu 2024, kita tidak akan bisa lagi berjualan dengan mudah, karena itu kita sosialisasikan ke desa desa di madura untuk mengajak masyarakat yang punya produk UMKM agar segera men sertifikasi produknya,” Jelasnya.