Sebelumnya, setidaknya ada 7 pengacara muda dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madani Putera dan Rekan-rekan mendampingi PC PMII Sumenep ke Mapolres untuk melaporkan salah satu media online yang diduga telah mencemarkan nama baik organisasi.
Hal itu terlihat dengan terbitnya laporan polisi bernomor LP/B/26/1/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, Senin tertanggal 31 Januari 2022.
Dalam keterangannya, Kordinator Kuasa Hukum PC PMII Sumenep, Kamarullah menjelaskan, berita yang dimuat oleh salah satu media online tersebut diduga telah melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
“Kasus pencemaran marwah PMII ini, akan kita kawal hingga tuntas,” kata Kamarullah.
Sementara itu, Ketua PC PMII Sumenep, Qudsiyanto menjelaskan, laporan ke Polres Sumenep juga atas dukungan Alumni PMII dan telah berkoordinasi dengan pengurus Koorcab PMII Jatim serta LBH Pengurus Besar PMII di Jakarta.
“Kami sudah koordinasi bahkan hingga ke PB PMII untuk mengkawal kasus pencemaran nama baik ini. Dalam waktu dekat bersama seluruh komisariat di Sumenep juga akan siap turun jalan guna mempertegas persoalan ini,” tandasnya. (Abdus Salam/Hasin)