SUMENEP, Lingkarjatim.com — Anggota DPR RI, Slamet Ariyadi angkat bicara soal dugaan pencemaran nama baik Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) oleh salah satu media online di Sumenep. Ia menyayangkan pemberitaan yang terkesan sepihak tersebut.
Menurutnya, dalam berita tersebut jelas memuat beberapa hal yang berseberangan dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan koridor pemberitaan sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
“Saya sebagai kader PMII sangat menyayangkan adanya oknum media yang kurang mengerti tentang kode etik jurnalistik,” kata Slamet Ariyadi, saat dikonfirmasi sejumlah media, Selasa (01/02/22).
Alumni PMII Universitas Trunojoyo Madura ini menambahkan, semestinya seorang jurnalis paham betul soal legal standing hukum pers dan produk-produk lain yang mengatur soal pemberitaan.
Jika hal ini tidak dipahami atau bahkan keluar, maka sudah seharusnya ditertibkan atau bahkan dilaporkan untuk menghindari kasus pemberitaan tidak berimbang dan sepihak yang dapat merugikan orang atau lembaga.