Menu

Mode Gelap

KELAKAR · 26 Jun 2021 16:28 WIB ·

Murabahah Bisa Jadi Solusi


Murabahah Bisa Jadi Solusi Perbesar

*Oleh Deltalovita Astrid Marbellacerolina

KELAKAR, lingkarjatim.com -Setiap penduduk di Indoenesia memiliki kebutuhan untuk melangsungkan kehidupan. Namun, tidak semua penduduk mampu untuk membeli kebutuhannya. Dalam memenuhi kebutuhannya penduduk di Indonesia selain menggunakan penghasilan yang diraih, biasanya penduduk akan meminjam uang kepada Lembaga keuangan konvensional yang memberikan pinjaman kepada penduduk dengan menggunakan sistem perjanjian kredit, dimana dalam transaksinya akan berlaku sistem bunga. Mayoritas penduduk Indonesia sendiri memeluk agama islam, hal ini dukung pada data Global Religious Futures yang menunjukkan bahwa pada tahun 2020 pemeluk islam di Indonesia mencapai 229,6 juta jiwa atau 87,2% dari total penduduk Indonesia (di kutip dari detik.com). Dalam agama islam bunga sangat diharamkan karena merupakan bagian dari riba sehingga apa solusi untuk penduduk Indonesia dalam memenuhi kebutuhannya ?

Solusi dalam membantu penduduk memenuhi kebutuhannya yaitu melakukan akad murabahah pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Dimana Lembaga keuangan syariah memiliki perbedaan prinsip dengan Lembaga keuangan konvensional yang menerapkan sistem perjanjian kredit. Perbedaan – perbedaan ini terletak pada prinsip , sanksi , dan lain sebagainya. Pada lembaga keuangan konvensional dengan sistem perjanjian kredit memiliki prinsip pinjaman dana, dimana dalam setiap peminjaman yang akan dibayarkan kepada Lembaga keuangan konvensional akan dikenakan bunga, jadi total yang harus dibayarkan ialah pinjaman pokok ditambah dengan bunga. Sedangkan, pada prinsip syariah menggunakan prinisp akad jual beli. Pada akad ini, pihak Lembaga Keuangan Syariah akan menjadi supplier dari nasabah dengan menjual kebutuhan yang akan dibeli oleh nasabah. Kesepakatan yang dibuat oleh Lembaga Keuangan Syariah dengan nasabah yaitu jumlah harga awal pembelian ditambah dengan keuntungan yang di sepakati, sehingga dalam pembayarannya setiap bulan nasabah akan membayarkan sebesar pinjaman pokok + pembagian jumlah keuntungan yang disepakati.

Perbedaan selanjutnya terletak pada sanksi yang diberikan oleh maisng – masing Lembaga keuangan, dimana pada Lembaga konvensional harus membayar tepat waktu tidak boleh terlalu cepat dan tidak boleh terlambat. Pada Lembaga konvensiona terlalu cepat membayar akan dikenakan pinalti dan saat terjadi keterlambatan pembayaran pinjaman akan dikenakan denda, dan denda tersebut akan diakui sebagai pendapatan Lembaga keuangan konvensional. Berbeda pada Lembaga Keuangan Syariah , apabila nasabah membayar pinjaman lebih cepat akan dikenakan potongan pelunasan dipercepat atau muqasah hal ini sesuai dengan isi Standar Produk Perbankan Syariah Murabahah yang berbunyi “ Potongan pelunasan dipercepat (muqasah) akan diberikan Bank kepada nasabah pada saat pelunasan piutang murbahah, apabila nasabah (i) melakukan pelunasan secara tepat waktu atau (ii) melakukan pelunasan pembayaran lebih cepat dari waktu yang telah disepakati ; dengan syarat tidak diperjanjikan dalam akad dan besarnya potongan diserahkan pada kebijakan bank”. Sedangkan pada pembayaran keterlambatan yang dilakukan oleh nasabah dari pihak Lembaga keuangan syariah akan melakukan secara kekeluargaan dan dapat dikenakan denda, namun denda tersebut akan diakui sebagai dana ta’zir, dimana dana tersebut akan dialokasikan untuk dana sosial.

Tidak banyak masyarakat Indonesia yang mengerti akad murabahah ini, Birindra salah satu pegawai Hotel Rayz UMM saat diwawancari mengatakan “untuk keberadaan bank syariah saya tahu, tapi untuk akad – akad apa saja saya kurang mengetahui karena saya menggunakan bank konvensional dalam sehari – hari” ( 26/6/2021). Hal ini dikarenakan kebanyakan masyarakat masih menganggap bahwa konvensional jauh lebih baik dibandingkan dengan syariah.

*Mahasiswi Akuntansi , FEB Universitas Muhammadiyah Malang

Tulisan ini adalah kiriman dari pembaca, isi tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphure Abboti) : Satwa Endemik Pulau Masakambing – Sumenep Yang Kini Tercancam Punah

21 March 2024 - 12:39 WIB

Kerupuk Teripang ‘Rung-terung’ dan ‘blonyo’: Sisa Kearifan Tradisional Madura?

6 March 2024 - 07:58 WIB

Potensi Keracunan Makanan Pada Saat Udara Panas dan Perlindungan Pada Anak-anak Sekolah

9 October 2023 - 13:13 WIB

Antisipasi Dampak Panas Ekstrim Bagi Anak-Anak

4 October 2023 - 11:29 WIB

Berbagai Lomba Meriahkan Perkemahan Galang Van Java

14 November 2022 - 20:36 WIB

Pentingnya Peran UPT Bidang K3 dalam Melindungi Hak Dasar Pekerja

12 August 2022 - 08:45 WIB

Trending di KELAKAR