Menu

Mode Gelap

KELAKAR · 2 Oct 2019 11:56 WIB ·

Sukuk Linked Wakaf Sebagai Sarana Berinvestasi Syariah


Sukuk Linked Wakaf Sebagai Sarana Berinvestasi Syariah Perbesar

KELAKAR, lingkarjatim.com – Akhir-akhir ini BWI (Badan Wakaf Indonesia) sedang mengembangkan Sukuk Linked Wakaf (SLW), sebagai sarana berinvestasi syariah. Produk Sukuk Linked Wakaf merupakan bentuk penggabungan dua cakupan dalam keuangan islam yaitu komersil dan sosial.

Sukuk Linked Wakaf dinilai menjadi alternatif untuk mengoptimalkan tanah wakaf. Dengan adanya produk tersebut maka tanah wakaf yang dulunya belum maksimal pemanfaatannya bisa dimanfaatkan secara optimal.

Mahasiswi UNAIR, Nurul Azizah mengungkapkan bahwa Sukuk Linked Wakaf merupakan dana sukuk yang digunakan untuk membiayai pembangunan diatas tanah wakaf.

Sukuk Linked Wakaf penting diterapkan di Indonesia karena sukuk sendiri merupakan salah satu pembiayaan dimana kalau digunakan untuk pembiayaan diatas tanah wakaf otomatis tanah wakafnya juga akan menjadi lebih produktif dan akan memberikan manfaat buat orang lain.

”Maka dari itu, di Indonesia perlu diterapkannya Sukuk Linked Wakaf agar tanah wakaf bisa lebih produktif lagi dari sebelumnya. Jadi pembangunan tanah wakaf tidak terpacu kepada nadzir saja. Karena seperti yang kita ketahui sekarang ini bahwa tanah wakaf kurang optimal pemanfaatannya dikarenakan nadzir tidak memiliki cukup dana untuk mengelolanya”, ujar Nurul, Selasa (01/10/2019)

Lebih lanjut lagi Nurul juga menjelaskan bahwa Pemerintah juga harus bekerja sama dengan pihak lain, jadi ada 2 pihak yang harus bekerja sama yaitu pemerintah dengan BWI (Badan Wakaf Indonesia) atau Nadzir agar Sukuk Linked Wakaf diterapkan secara maksimal. Salah satu mitra Nadzir yang potensial adalah Bank Syariah untuk melakukan pembiayaan tersebut.

“Dengan adanya penerbitan sukuk yang dilakukan oleh pemerintah maka tanah wakaf juga bisa digunakan sebagai salah satu investasi syariah yang menjanjikan. Seperti yang kita ketahui bahwa Indonesia sudah memasuki industri 4.0 sehingga wakaf tidak hanya tentang tanah yang dibangun masjid tetapi bisa dibangun cafe dll”, pungkasnya.

Penulis : Fernanda Dyah A. E.

Tulisan ini adalah kiriman dari pembaca, isi tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphure Abboti) : Satwa Endemik Pulau Masakambing – Sumenep Yang Kini Tercancam Punah

21 March 2024 - 12:39 WIB

Kerupuk Teripang ‘Rung-terung’ dan ‘blonyo’: Sisa Kearifan Tradisional Madura?

6 March 2024 - 07:58 WIB

Potensi Keracunan Makanan Pada Saat Udara Panas dan Perlindungan Pada Anak-anak Sekolah

9 October 2023 - 13:13 WIB

Antisipasi Dampak Panas Ekstrim Bagi Anak-Anak

4 October 2023 - 11:29 WIB

Berbagai Lomba Meriahkan Perkemahan Galang Van Java

14 November 2022 - 20:36 WIB

Pentingnya Peran UPT Bidang K3 dalam Melindungi Hak Dasar Pekerja

12 August 2022 - 08:45 WIB

Trending di KELAKAR