Menu

Mode Gelap

KELAKAR · 22 May 2020 20:36 WIB ·

Keikhlasan Hari Kemenangan Ditengah Cobaan Covid-19


Keikhlasan Hari Kemenangan   Ditengah Cobaan Covid-19 Perbesar

Foto : Ilustrasi

Oleh : Fayakun, SH.M.Hum.M,M*

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa (QS. Al Baqarah: 183).

KELAKAR, Lingkarjatim.com – Ayat ini menggambarkan urgensi ibadah puasa di bulan Ramadhan sekalian menunjukkan bahwa berpuasa di bulan Ramadhan adalah wajib. Alloh Swt. Dialah yang lebih tahu rahasia makna diwajibkannya puasa oleh karena itu tidak ada pilihan lain bagi manusia kecuali wajib berpuasa seperti manusia-manusia terdahulu sebagaimana firman : kamaa kutiba ‘alalladziina min qablikum.

Tentu dibalik setiap sesuatu yang diwajibkan pasti terdapat manfaat artinya sesuatu jika Alloh Swt. Mewajibkan pasti memberikan maslahat bagi pelakunya. Dalam catatan syeikh Izzudin bin Abdussalam (wafat 660 H) ulama besar bermadzhab Syafi’i dalam membahas puasa adalah “Maqashid al-Shaum” (at tafsir al mahashidi).

Syekh Izzuddin menyampaikan 8 (delapan) faidah berpuasa, di antaranya adalah diangkatnya derajat manusia, diampuninya beberapa kesalahan, mengendalikan syahwat, menggerakkan semangat untuk memperbanyak sedekah, menyempurnakan taat, menyukuri nikmat Allah, menghindarkan diri dari bisikan-bisikan kemaksiatan, membersihkan hati dan menyehatkan badan.

Hingga tulisan ini dibuat penyebaran pandemi virus Corona atau Covid-19 (nineteen) telah menimbulkan persoalan kesehatan masyarakat secara nasional juga problematika kebangsaan lainnya. Berdasarkan data covid-19 di indonesia terupdate terakhir tanggal 21 mei 2020, pukul 16:17 wib terkonfirmasi 20,162 kasus dirawat 14,046 meninggal 1,278 sembuh 4,838. Adapun jawa timur yang terdiri dari 38 Kabupaten/Kota Terkonfirmasi: 2998 Meninggal: 241 Sembuh: 403 (kompas.com edisi 21 Maret 2020). Hal ini berdampak ke berbagai sektor seperti ekonomi, sosial, budaya hingga keagamaan. Pada momentum Hari Raya Idul Fitri 1441 H, ini patut menjadi semangat bangsa ini untuk meraih kemenangan melewati berbagai persoalan termasuk pandemi ini. Meski masih dalam situasi pandemi covid -19 namun datangnya Idul fitri tetap dinantikan, umat Islam tetap bisa merayakan hari kemenangan meski harus mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan .

Puasa Ramadhon dan lebaran Idul Fitri 1441 H tahun ini harus dilalui umat muslim di tengah pandemi Covid-19. Ada sejumlah kebiasaan yang kini dilarang untuk dilakukan. Misalnya, larangan mudik, Salat Idul Fitri di masjid atau di lapangan dengan banyak orang, termasuk larangan berjabat tangan. Semua larangan tersebut dimaksudkan untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19.

Namun dibalik hikmah yang luar biasa wabah penyakit menular covid -19 yang terjadi pada momen puasa Ramadhan 1441 H dan Hari Raya Idul Fitri ini sekaligus momentum kembali merajud kekeluargaan, yang mana mungkin setelah sekian tahun yang lalu banyak dilupakan yakni mengukuhkan kekuatan keluarga dan persaudaraan seperti jaman-jaman dahulu. Saya melihat peristiwa COVID-19 ini memiliki efek yang sangat luar biasa menjadi pembelajaran yang luar biasa bagi bangsa Indonesia dimana masyarakat yang sebelum ada wabah COVID-19 cenderung menjadi masyarakat yang consumer suka menghambur-hamburkan sesuatu yang tidak berguna. Namun dengan adanya wabah COVID-19 ini masyarakat menjadi lebih mendisiplinkan dirinya, yang mana mereka lebih bisa memilah-milah mana kebutuhan dan mana keinginan yang digunakan betul untuk membangun pondasi ketahanan pangan dan pendidikan untuk pertahanan hidup.

Bencana wabah covid -19 juga benar-benar membentuk nyali non keduniawian bagaimana tidak banyak orang mengatakan saat ini bukan saatnya bicara harta dan jabatan namun keselamatan dan keamanan itu lebih utama, dan yang penting adalah selamat dan keselamatan. Menurut saya puasa ramadhan ini sebenarnya juga menjadi salah satu penolong untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 bisa meredam, karena lebih punya nilai untuk beribadah, dimana kualitas ibadahnya lebih baik inilah kemenangan ramadhan dalam konteks dan praktik.

Selain itu perjuangan untuk meraih predikat takwa pada Ramadan dan Idul Fitri tahun ini memiliki makna yang sangat luar biasa karena puasa dan perayaan Idul Fitri dijalankan di tengah wabah Covid-19. Aktivitas sosial dan fisik dibatasi sedemikian rupa untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19. Idul Fitri di tengah pandemi justru menjadi momentum bagi umat Islam untuk menunjukkan keihlasan dan takwa yang sesungguhnya yaitu ikhlas menerima kenyataan. Keihlasan dan takwa yang muncul dalam bentuk praktik dari kepatuhan menjalankan ajaran Allah (kasih sayang, empati) dan kepatuhan umat untuk mengikuti himbauan Protokol kesehatan sehingga kepatuhan tersebut menjadi rahmat bagi semesta aalam

Dalam keterbatasan gerak sosial akibat kebijakan physical distancing (pembatasan fisik), kita justru semakin dekat dalam perasaan senasib dan sepenanggungan. Tumbuh kesadaran dalam diri untuk patuh dan taat aturan, karena kita butuh untuk saling menjaga agar tidak tertular atau menularkan virus, serta manajemen kesehatan diri. Dalam kondisi apa pun, makna Idul Fitri tidak akan pernah berkurang. Hal yang terpenting adalah bagaimana bisa menerima keadaan karena semua ini berasal dari Allah SWT, ketika kita menjalankan Idul Fitri di rumah saja dan tidak kemana-mana, itu juga sebenarnya sedang menjalankan perintah agama, antara lain menjaga jiwa dan menjauhkan dari penyebaran penyakit, itu perintah agama yang paling utama. Jadi shalat di rumah ya menjaga perintah agama, mencegah penularan penyakit, semua sesungguhnya juga sedang menjalankan perintah agama, hal ini seperti yang dikatakan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Marsudi Syuhud (Baca PBNU Sebut Shalat Idul Fitri di Rumah Bagian dari Menjalankan Syariat Agama, Sindonews.com edisi Selasa, 19 Mei 2020).

Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta masyarakat melaksanakan shalat Idul Fitri dari rumah untuk mencegah penularan Covid-19. “Pemerintah meminta supaya masyarakat dalam merayakan Idul Fitri dilakukan di rumah. Tidak di masjid ataupun di lapangan terbuka,” kata Ma’ruf melalui siaran pers Sekretariat Wakil Presiden, Kamis (21/5/2020). Ma’ruf mengatakan, penularan Covid-19 di Indonesia masih terjadi setiap harinya sehingga menggelar kegiatan yang mengumpulkan massa akan berbahaya. Kerumunan berisiko tinggi menularkan Covid-19. Mantan Rais Aam PBNU itu mengatakan saat ini Indonesia masih berada di masa darurat Covid-19. Ma’ruf menambahkan, dalam keadaan darurat, Islam memerintahkan umatnya untuk memperkecil potensi kedaruratan. (kompas.com 21/5/2020).

Lalu bagaimana menurut Hasil Bahtsul Masail Lembaga Bahtsul Masail PBNU Tentang Pelaksanaan Shalat ‘Id Di Rumah PBNU yang dikeluarkan pada tanggal 20 Mei 2020? Dalam mukadimah ditegaskan sebagai berikut :

Hingga akhir bulan Ramadan 1441 H./ 2020 M. ini, pandemi covid 19 masih mengancam dunia termasuk Indonesia. Belum ada tanda-tanda virus ini akan segera punah. Bahkan, kini sudah jutaan manusia di seluruh dunia yang terpapar virus ini dan sebagiannya sudah dinyatakan meninggal dunia. Walau belum maksimal, sebenarnya berbagai upaya untuk membatasi persebaran virus ini terus dilakukan. Salah satunya dengan melarang warga mengadakan acara atau kegiatan yang melibatkan masyarakaat umum, baik dalam jumlah kecil maupun besar. Pemerintah meminta semua orang terutama yang tinggal di zona kuning dan merah untuk tetap berada di rumah kecuali ada hal-hal mendesak yang menuntut harus ke luar rumah. Namun, terlalu lama berada di rumah karena karantina tentu membosankan. Sebagian umat Islam mulai gelisah karena sejumlah ritual peribadatan tak bisa dilaksanakan secara normal.

Jika sebelumnya shalat Jum’at tak bisa dilangsungkan karena kekhawatiran akan bahaya virus ini, maka sekarang bagaimana dengan shalat ‘idul fitri yang hanya sekali dalam setahun itu? Apakah ia juga akan ditiadakan? Ataukah secara fikih Islam dimungkinkan melaksanakan shalat idul fitri di rumah? Sebelum menjawab pertanyaan di atas, publik Islam perlu tahu bahwa shalat Jum’at dan shalat idul fitri memiliki bobot hukum berbeda. Sekiranya shalat Jum’at adalah perkara wajib berbasis individu (fardhu ‘ain), maka shalat idul fitri adalah perkara sunnah atau maksimal fardhu kifayah. Sebab, yang wajib bagi umat Islam pada tanggal 1 syawal itu bukan shalat ‘id-nya melainkan tak berpuasanya. Menukil Abu Ishaq al-Syairazi dalam kitab al-Muhadzdzab :
“Shalat Idul Fitri dan Idul Adha hukumnya adalah sunnah, dan menurut Abu Said al-Ishtakhri hukumnya fardlu kifayah. Pendapat pertama adalah pendapat madzhab Syafi’i…Tidak boleh berpuasa pada hari Idul Fitri dan Idul Adha, dan barang siapa yang berpuasa pada hari itu maka puasanya tidak sah.” (Abu Ishaq as-Syairazi, al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, I, h. 118 dan 187).

Sebagai perkara sunnah atau mandub, maka shalat idul fitri masuk dalam pengertian mandub yang dinyatakan sebagai sesuatu yang jika dikerjakan dapat pahala dan jika di tinggalkan tak dapat hukuman Dengan demikian, sebagai perkara sunnah, shalat idul fitri bukan hanya diijinkan dan dianjurkan untuk dilakukan melainkan juga boleh sekiranya mau ditinggalkan. Artinya, jika umat Islam memilih meninggalkan shalat ‘id daripada melaksanakan shalat ‘id di masjid atau lapangan, maka masalahnya segera selesai. Namun, soalnya bukan itu. Tapi, bagaimana umat Islam bisa melaksanakan shalat ‘id yang berpahala sunnah tersebut dengan aman dan nyaman, tanpa ada kekhawatiran akan terjangkit virus covid 19.

Penelitian singkat yang berhasil dilakukan menunjukkan bahwa dari sudut fikih Islam ternyata dimungkinkan bagi umat Islam melaksanakan shalat ‘id di rumah bersama keluarga atau sendirian. Sebab, berbeda dengan pelaksanaan shalat Jum’at yang dalam madzhab Syafi’i dipersyaratakan dilaksanakan secara berjamaah dengan minimal 40 orang, maka shalat ‘id tak mempersyaratkan itu. Dengan demikian, shalat ‘id–baik ‘idul fitri maupun ‘idul adha–boleh dilaksanakan di rumah, baik secara berjamaah bersama keluarga minimal dua orang maupun sendirian,

“Begitu juga disyariatkan shalat Id bagi munfarid (shalat sendirian), hamba sahaya, perempuan dan musafir, khunsa, dan anak kecil. Shalat Id tidak harus memenuhi syarat-syarat shalat Jumat, seperti harus dilaksanakan berjamaah, jumlah jamaahnya dan selainnya.” (Muhammad asy-Syarbini alKhathib, Mughni al-Muhtaj, Bairut-Dar al-Fikr, juz, I, hal. 310).

Selanjutnya, bagaimana dengan khutbah ‘id-nya? Sebagaimana shalat ‘id itu sunnah, maka demikian juga khutbah ‘id-nya; sunnah. Karena itu, sekiranya shalat ‘id di rumah dilangsungkan secara berjamaah, maka disunnahkan setelah pelaksanaan shalat ‘id dilanjutkan dengan penyampaian khutbah. Bahkan, jika dalam satu keluarga misalnya tidak ada yang cakap berkhutbah, maka shalat ‘id tanpa khutbah ‘id juga sah. Sebab, khutbah ‘id bukan merupakan syarat sah pelaksanaan shalat ‘id, tetapi hanya kesunnahan saja.

Namun, memperhatikan demikian berbahayanya virus ini, maka umat Islam yang berada di zona kuning pun dianjurkan mengambil dispensasi hukum (rukhshoh), yaitu memilih melaksanakan shalat ‘id di rumah masing-masing daripada melaksanakannya di masjid atau tanah lapang. Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya Allah senang manakala rukhsah-rukhsah-Nya (keringanan) diambil sebagaimana Dia pun senang manakala azimah-azimah-Nya dilaksanakan.” (HR. Ath-Thabarani dan al-Baihaqi)
Sementara di daerah yang sudah ditetapkan sebagai zona merah oleh pemerintah, haram hukumnya melaksanakan shalat ‘id di masjid atau tanah lapang. Sebab, menghindari kerumunan banyak orang yang diduga kuat sebagai salah satu sarana penyebaran virus corona adalah wajib. Dan secara fiqhiyyah, menjaga diri agar tidak tertular virus tersebut merupakan perkara wajib yang harus diutamakan daripada menjalankan shalat ‘id di masjid atau tanah lapang yang disunnahkan.

Demikian hasil bahtsul masail tentang Pelaksanaan Shalat ‘Id di Rumah ini disampaikan untuk menjadi pegangan warga NU khususnya dan umat Islam Indonesia umumnya. Seraya berdoa, meminta pertolongan Allah SWT, semoga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) segera bebas dari pandemi Covid-19 tersebut . Jakarta, 20 Mei 2020 LEMBAGA BAHTSUL MASAIL PENGURUS BESAR NAHDLATUL ULAMA. Demikian isi Hasil Bahtsul Masail Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Lembaga Bahtsul Masail Tentang Pelaksanaan Shalat ‘Id Di Rumah, Tanggal 20 Mei 2020.

Muhammadiyah juga sudah mengeluarkan surat edaran nomor 04/Edr/I.0/E/2020 Tentang Tuntunan Shalat Idulf fitri Dalam Kondisi Darurat Pandemi Covid-19 tanggal 21 Ramadhon / 14 Mei 2020 meniadakan Shalat Id di lapangan maupun di masjid karena adanya ancaman Covid-19. Secara substansi, surat edaran itu apabila pada tanggal 1 Syawal 1441 H yang akan datang kedaan negeri Indonesia oleh pihak berwenang (pemerintah) belum dinyatakan bebas dari pandemi Covid-19 dan aman untuk berkumpul orang banyak maka Shalat Idul Fitri di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan.

Selanjutnya pelaksanaan shalat Id di rumah tidak membuat suatu jenis ibadah baru. Shalat Id ditetapkan oleh Nabi SAW. melalui sunahnya. Shalat Id yang dikerjakan di rumah adalah seperti shalat yang ditetapkan dalam sunah Nabi SAW. Demikian inti dari Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 04/Edr/I.0/E/2020 Tentang Tuntunan Shalat Idul Fitri Dalam Kondisi Darurat Pandemi Covid-19.

Adapun terkait halal bi halal beberapa pondok pesantren mengeluarkan instruksi ataupun maklumat, misalnya Pondok pesantren Lirboyo 24 Ramadhon 1441 h / 16 Mei 2020 mengeluarkan maklumat aogenda halal bi halal daerah untuk 1441 H ditiadakan, masyayik Pondok Pesantren Lirboyo tidak menerima tamu maka diminta untuk segenap santri, alumni, dan masyarakat untuk sementara waktu tidak tidak sowan kepada masyayik.

Maklumat Pondok pesantren langitan tanggal 28 ramadhon 1441 H/ 21 Mei 2020 untuk hari raya Idul Fitri tahun ini masyayik pondok pesantren langitan tidak mengadakan open house dan tidak menerima tamu maka dimohon kepada segenap alumni, santri dan masyarakat untuk sementara waktu tidak sowan kepada masyayik.

Selanjutnya Surat Edaran Pondok Pesantren Al Falah Ploso Kediri No. 097/M/AF/20 tanggal 19 Mei 2020 untuk hari raya Idul fitri setelah Sholat Idul Fitri membuat ketegasan tidak melakukan kontak fisik (salaman) setelah sholat Idul fitri, selanjutnya ada larangan masyayik dan keluarga besar pondok Pesantren Al falah Ploso untuk sementara waktu tidak menerima tamu, baik untuk keperluan hari raya maupun yang lain.

Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mengimbau umat Islam tidak saling berjabat tangan saat Lebaran 2020. Ini dilakukan dalam rangka mencegah penularan virus Corona (COVID-19). “Dalam masa COVID-19 ini, kita tentu dianjurkan untuk tidak melakukannya (bersalaman) supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan berupa penyebaran dan penularan dari virus Corona tersebut. Karena salah satu cara penyebaran virus ini yang paling efektif adalah melalui salaman,” ujar Anwar dalam keterangan tertulis, Jumat (15/4/2020). Selain itu, MUI meminta masyarakat tidak berkunjung ke rumah keluarga ataupun kerabat saat Lebaran. Menurutnya, kegiatan tersebut juga dikhawatirkan dapat menjadi sarana penyebaran COVID-19. (https://news.detik.com MUI Minta Warga Tak Saling Mengunjungi Saat Lebaran: Silaturahmi Via Video Call, 15 Mei 2020).

Wabah Covid -19 ini harus menjadikan pribadi muslim menjalani hidup sesuai nilai dan etika sosial yang diajarkan agama. Saling menolong, gotong royong, silaturahim-dalam arti mengenal lebih dekat kesulitan saudara-saudara kita, serta saling menguatkan dan memberi dukungan. Inilah momentum untuk menghadirkan manfaat dan keberkahan bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Wabah ini harus mentransformasi kesadaran kita bahwa di luar takdir (kehendak) Allah untuk menguji hamba-Nya, melalui wabah ini Allah SWT ingin agar kita mengukuhkan kebersamaan serta memperkuat persatuan dan kesatuan untuk menyelesaikan masalah-masalah kemanusiaan.

Penutup
Ibadah ramadhon, shalat malam, i’tikaf, bersedekah, mengkhatamkan Al Qur’an, sholat Id dan halal bi halal adalah nikmat agung, sekaligus tamu agung yang datang setahun sekali. Perjuangan meraih Ramadan dan Idul Firi serta halal bi halal tahun ini memiliki makna yang sangat dalam karena dilaksanakan ditengah cobaan wabah Covid-19 sehingga menjadi momentum umat Islam untuk menguji keikhlasan dan ketakwaan yang sesungguhnya.

Keikhlasan mengikuti Protokol kesehatan dari Pemerintah, melaksanakan sholat Idul Fitri dirumah masing-masing adalah ihtiar mencegah penyebaran virus berkepanjangan, apalagi didaerah yang sudah terdapat potensi penularanya covid -19 selama ini.

Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah dua organisasi Islam terbesar di Indonesia juga telah meminta umat Islam tidak menyepelekan daya tular virus covid -19 mereka menyerukan shalat taraweh dan Idul Fitri dirumah masing-masing untuk menghindari penularan virus.

Meskipun ada himbauan memakai masker, cuci tangan pakai sabun, jaga jarak bagi yang tetap melaksanakan berjamaah dimasjid atau dilapangan tetap saja beresiko tinggi dan akan kesulitan mengendalikan ditengah-tengah kerumunan massa banyak.

Makna Idul Fitri 1441 H tidak akan pernah berkurang walaupun kita menjalankan Sholat Idul Fitri di rumah masing-masing, walaupun sementara waktu tidak melakukan halal bi halal secara fisik di sanak saudara, teman, sahabat dll, tidak melakukan kunjungan, tidak salaman, tidak melakukan open hause/tidak menerima tamu. Semoga Allah Swt. menerima amal kita semua. Aamiin Wallahu a’lam bishshawab. Tidak lupa Penulis mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 H Mohon Maaf lahir dan Batin. (*)

*Penulis adalah Ketua Bawaslu Tulungagung

Tulisan ini adalah kiriman dari pembaca, isi tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphure Abboti) : Satwa Endemik Pulau Masakambing – Sumenep Yang Kini Tercancam Punah

21 March 2024 - 12:39 WIB

Kerupuk Teripang ‘Rung-terung’ dan ‘blonyo’: Sisa Kearifan Tradisional Madura?

6 March 2024 - 07:58 WIB

Potensi Keracunan Makanan Pada Saat Udara Panas dan Perlindungan Pada Anak-anak Sekolah

9 October 2023 - 13:13 WIB

Antisipasi Dampak Panas Ekstrim Bagi Anak-Anak

4 October 2023 - 11:29 WIB

Berbagai Lomba Meriahkan Perkemahan Galang Van Java

14 November 2022 - 20:36 WIB

Pentingnya Peran UPT Bidang K3 dalam Melindungi Hak Dasar Pekerja

12 August 2022 - 08:45 WIB

Trending di KELAKAR