Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 4 Jan 2023 19:32 WIB ·

70 Anggota PPK Resmi Dilantik, Ini Pesan Ketua KPU Sampang


70 Anggota PPK Resmi Dilantik, Ini Pesan Ketua KPU Sampang Perbesar

Ketua KPU Sampang Addy Imansyah saat membacakan sumpah kepada 70 anggota PPK (Foto: Jamaluddin)

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Sebanyak 70 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada pemilu 2024 yang berada di 14 Kecamatan, Kabupaten Sampang, Madura resmi dilantik, Rabu (4/1/2023).

Pengambilan sumpah tersebut langsung dipimpin oleh ketua Komisi Pemilihan Umum Sampang yang bertempat di Hotel Camplong. Hadir menyaksikan kegiatan itu Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, Wakil Bupati H. Abdullah Hidayat, Forkopimda, dan undangan lainnya.

Ketua KPU Sampang, Addy Imansyah menyampaikan, puluhan PPK yang dilantik itu sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang ada. Dan bahkan berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka yang dilantik tidak terlibat sebagai anggota partai politik apapun.

Adapun syarat dalam perekrutan PPK ini antaranya, tidak terlibat sebagai anggota partai politik dan tidak pernah dipidana. Jadi, mereka itu sudah melalui tahapan dan ketentuan yang berlaku.

“70 anggota PPK yang baru dilantik ini sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan, bahkan berbagai tahapan mulai dari tes tulis tes wawancara sudah dilakukan,” tuturnya.

Lebih lanjut, 70 anggota PPK tersebar di 14 kecamatan. Masing-masing kecamatan ada 5 anggota. Semuanya sudah dilantik, dan pelantikannya secara langsung, yakni tidak dengan daring.

“Untuk pembentukan ketua di kecamatan urusan internal PPK. Yang kami harapkan, mereka menjalankan tugasnya sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Addy berpesan kepada semua anggota PPK agar bekerja ekstra dan profesional demi menyukseskan Pemilu serentak di tahun 2024 mendatang.

Karena, jika melanggar baik dalam proses pendaftaran ada syarat yang tidak sesuai dengan ketentuan, ataupun hal lainnya mereka (PPK) bisa diberi sanksi, bahkan diberhentikam secara tidak terhormat.

“Kalau ada diantara mereka yang sudah dilantik tidak memenuhi syarat sebagai calon, atau ada hal lain yang bertentangan dengan undang-undang kapanpun bisa kita sanksi,” tutupnya. (Jamaluddin/)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Pj Bupati Bangkalan Sebut Petani Jual Hasil Pertanian ke-Surabaya dan Dijual Lagi ke-Bangkalan Sehingga Harganya Menjadi Mahal

20 December 2023 - 10:31 WIB

Siltap Kades Naik Menjadi 5,4 Juta, Ini Alasan Pemkab Bangkalan

7 December 2023 - 14:05 WIB

Dihadapan Kades Se Bangkalan, Safiudin Asmoro Sampaikan Pentingnya Penguatan Sistem Demokrasi di Indonesia

12 November 2023 - 16:23 WIB

Trending di Uncategorized