PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Terbukti menjadi mucikari, perempuan berinisial S (51) ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan, pada Senin (22/3/2021) kemarin.
Perempuan tua itu kesehariannya berjualan kopi di jalan Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih Pamekasan, sambil lalu menjajakan Pekerja Seks Komersial (PSK) terhadap pelangganya dengan tarif Rp 100 ribu sampai Rp 200.
“Mucikari tersebut merupakan penjual kopi di salah satu warung yang berada di jalan Pintu Gerbang, namun jika ada pelanggannya yang membutuhkan jasa esek-esek, maka perempuan berinisial S itu langsung menghubungi perempuan pemuas nafsu yang telah disediakan,” jelas Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Adhi Putranto Utomo, (24/3/2021).
Akibat perbuatannya, Polres Pamekasan menerapkan pasal 296 subs KUHP tentang prostitusi untuk perempuan yang menjadi mucikari tersebut dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara.
“Mucikari itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan, karena perempuan tua itu sudah dikenakan pasal pengecualian,” kata AKP Adhi Putranto Utomo. (Supyanto Efendi)