SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Sejumlah orang pengendara baik roda dua, empat dan angkutan barang terjaring razia. Mereka terjaring karena tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19 di depan Kantor Kecamatan Krian, Sidoarjo, Senin (06/07/2020).
Tampak beberapa pengguna jalan di tertibkan oleh petugas gabungan dari Polsek Krian, Koramil Krian dan Satpol PP dan diberi sanksi sosial bagi yang melanggar dengan bersih-bersih halaman kantor kecamatan Kria, Sidoarjo.
Hal itu, berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati nomor 44 tahun 2020, tentang pelaksanaan pola hidup masyarakat pada masa transisi menuju masyarakat yang sehat, disiplin, dan produktif di tengah pandemi Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo, mendapatkan sanksi berupa di penahanan KTP hingga diberi sanksi sosial berupa menyapu halaman kantor kecamatan Krian.
“Hasil dari razia penggunaan masker pagi ini, ada sebanyak 22 orang yang melanggar. Kami berharap agar masyarakat segera sadar akan pentingnya penggunaan masker maupun protokol kesehatan lainnya,” kata Kapolsek Krian Kompol M. Kholil.
Menurut Kholil, dengan pentingnya disiplin oleh masyarakat, maka dapat mempercepat terputusnya mata rantai Virus Covid-19. Karenanya sosialisasi dan razia akan terus dilakukan, bertujuan membentuk disiplin pada masyarakat.
“Giat pendisiplinan ini terus akan berlanjut, agar masyarakat tahu betapa pentingnya untuk mematuhi peraturan protokol kesehatan di masa transisi new normal,” tukasnya. (Imam Hambali)