Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 7 Sep 2019 11:15 WIB ·

Polisi Gandeng Imigrasi Untuk Cabut Paspor Veronica Koman


Polisi Gandeng Imigrasi Untuk Cabut Paspor Veronica Koman Perbesar

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, saat konfrensi pers di Mapolda Jatim


SURABAYA, Lingkarjatim.com – Polda Jawa Timur meminta bantuan pihak Ditjen Imigrasi untuk mencekal dan mencabut paspor tersangka kasus hoaks Asrama Mahasiswa Papua Surabaya hingga berujung kerusuhan di Papua, Veronica Koman yang saat ini berada di luar negeri.

“Kami sudah membuat surat ke Ditjen Imigrasi untuk bantuan pencekalan dan pencabutan paspor tersangka atas nama Veronica Koman,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, saat konfrensi pers di Mapolda Jatim, Sabtu (7/9/2019).

Luki menyatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka atas nama Veronica Koman ke dua alamat yang ada di Indonesia yaitu di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

Polda Jatim juga bekerja sama Divhubinter Mabes Polri guna mengonfirmasi keberadaan kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang diduga saat ini berada di salah satu negara tetangga Indonesia.

“Veronica sekarang tinggal dengan suaminya di negara itu. Suaminya merupakan warga negata asing yang juga penggiat LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat),” ujarnya.

Dari pengembangan penyelidikan, Polda Jatim berhasil melacak dua nomor rekening Veronica Koman baik yang ada di Indonesia maupun luar negeri.

“Dan kami sudah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Imigrasi terkait dngan rekening tersebut, karena yang bersangkutan mendapat beasiswa dari negara kita dan sekolah mengambil bidang S2 Hukum,” katanya.

Pihaknya juga bekerja sama dengan Tim Siber Bareskrim Mabes Polri dan berkoordinasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk sesegera mungkin memulangkan Veronica Koman.

“Karena tersangka menjadi target utama di Jatim bisa mengungkap terkait kasus yang ada di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya,” ujarnya.

Sebagai tersangka, polisi telah menjerat Veronica dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras. (Amal Insani)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gandeng ICW, Kampus UTM Gelar Pendidikan Anti Korupsi

26 September 2024 - 15:41 WIB

Abdi Desa PMII UTM, Begini Antusias Masyarakat Pendabah, Kamal Bangkalan.

10 September 2024 - 17:08 WIB

Buka Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan 2024, KPU Sosialisasi Syarat Terbaru yang Harus Dipenuhi

26 August 2024 - 17:09 WIB

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Trending di Uncategorized