PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Viral, beredarnya foto prasasti peresmian Kota Cinema Mall Pamekasan diberbagai media sosial merupakan informasi yang tidak benar atau hoax.
Hal itu diungkapkan oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan.
Berdasarkan foto yang tersebar diberbagai media sosial prasasti tersebut berlogo Garuda Pancasila dan bertuliskan “Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa Kota Cinema Mall Kabupaten Pamekasan Madura Diresmikan pada hari Kamis 20 – 02 – 2020” dan dibawah ada nama Bupati Pamekasan, H. Baddrut Tamam yang sudah bertandatangan.
“Informasi hoax itu sudah menimbulkan pro kontra dari masyarakat dan menyebabkan kegaduhan yang terjadi di Kabupaten Pamekasan,” kata Ketua Fraksi PKB DPRD Pamekasan, Khairul Umam, (19/2/2020).
Pihaknya berani menyatakan informasi hoax, karena kedua pihak baik Pemerintah Kabupaten melalui Bupati Pamekasan maupun dari pihak KCM sudah membantah bahwa sampai saat ini belum membuat prasasti peresmian KCM.
“Dugaan kami, bisa saja ada pihak lain yang sengaja membuat prasasti tersebut kemudian difoto dan menyebar luaskan melalui media sosial sehingga menjadi konsumsi publik,” paparnya.
Jika dugaan Fraksi PKB benar, maka pihak lain yang dimaksud sudah melakukan pemalsuan tandatangan dari orang nomor satu di Pemkab Pamekasan, membuat informasi bohong atau hoax dan dampak negatifnya sangat luar biasa.
“Menurut kami seakan-akan hal ini ada indikasi atau ada desain dari pihak tertentu yang ingin sekali membuat keadaan Kabupaten Pamekasan menjadi gaduh dan tidak kondusif,” imbuhnya.
Dengan peristiwa itu, Fraksi PKB DPRD Pamekasan meminta kepada pihak keamanan dalam hal ini Kepolisian untuk melacak pihak yang sudah menyebarkan informasi hoax.
“Jadi kami mohon kepada pihak Kepolisian Pamekasan untuk mencari orang yang sudah membuat prasasti tersebut, orang yang sudah melakukan pemalsuan tandatangan Bupati Pamekasan dan juga yang sudah menyebarluaskan informasi bohong atau hoax itu serta ditindak sebagaimana mestinya berdasarkan aturan dan undang-undang yang berlaku,” kata Khairul Umam. (Supyanto Efendi).