SURABAYA, Lingkarjatim.com — Aduan dugaan korupsi dana hibah bantuan sosial dan bantuan keuangan di Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2013 hingga tahun 2017 oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) ke Polda setempat terkesan jalan di tempat.
Meski sudah diadukan sejak Desember 2019 lalu, mamun hingga saat ini belum ada tanda-tanda perkembangan penanganan yang signifikan. Polda Jatim masih menunggu hasil koordinasi dengan pihak Inspektorat Jatim.
Berdasarkan surat yang dikeluarkan Polda Jatim ke pihak pengadu nomor B/6017/IV/RES.3.3/2020/Ditreskrimsus tertanggal 12 Juni 2020 yang ditanda tangani Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Yakhob Silvanad, saat itu Polda Jatim masih menunggu hasil Expose dengan Inspektorat Jawa Timur.
“Bersama ini kami beritahukan bahwa terhadap laporan Saudara terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah bantuan sosial dan bantuan keuangan pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur TA. 2013, 2014, 2015, 2016 dan 2017 masih menunggu hasil expose dengan inspektorat Provinsi Jawa Timur,” kata kutipan surat Polda Jatim yang ditandatangani AKBP Yakhob Silvanad tersebut.
Baru-baru ini, Polda Jatim kembali mengeluarkan surat pemberitahuan yang diberikan pada pelapor. Berdasarkan surat nomor B/670/I/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Januari 2021 yang juga ditandatangani Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Yakhob Silvanad, Polda Jatim masih menunggu jawaban Inspektorat Jatim.
Perbedaan dengan surat pertama, yakni soal rujukan yang digunakan Polda Jatim. Pada surat ke dua ini, salah satu rujukan yang digunakan yakni Surat Inspektorat Provinsi Jawa Timur nomor 379/1466/060/2020 tentang hasil klarifikasi atas aduan masyarakat tersebut. Sedang surat pertama, belum ada rujukan semacam tersebut.
“Dengan ini kami beritahukan bahwa terhadap laporan/pengaduan saudara terkait dana hibah bantuan sosial dan bantuan keuangan pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2013-2017 masih menunggu jawaban dari Inspektorat Jawa Timur,” kata kutipan surat kedua yang diterima pengadu.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Jawa Timur, Helmy Perdana Putera belum bisa dikonfirmasi. Dihubungi media ini melalui pesan whatsAppnya tidak merespon meskipun terlihat masuk. (Khoiron Ghazan)