Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 19 Apr 2021 15:35 WIB ·

Terkait Pilkades Patengteng, Aliansi Peduli Demokrasi Terus Desak TFPKD


Terkait Pilkades Patengteng, Aliansi Peduli Demokrasi Terus Desak TFPKD Perbesar

BANGKALAN, Lingkarjatim.com- Menindaklanjuti audiensi terkait dugaan ketidaknetralan P2KD Desa Patengteng yang di lakukan pada hari Kamis, tanggal 15 April kemarin. Aliansi Peduli Demokrasi kembali melakukan aksi di depan kantor DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten Bangkalan, Senin (19/4/21) siang.

Mereka mendesak dan meminta TFPKD (Tim Fasilitator Pemilihan Kepala Desa) untuk mengambil alih kebijakan dari P2KD Desa Patengteng. Massa aksi menilai kebijakan P2KD Patengteng tidak netral, lantaran ada temuan ketidaksamaan berkas antara KTP dan Akte lahirnya salah satu calon, namun hal tersebut sama sekali tidak disikapi. Tidak hanya itu, mereka juga meminta terhadap TFPKD untuk memberikan himbauan kepada P2KD Desa Patengteng, mengulang proses verifikasi secara terbuka agar masyarakat mengetahui semua.

“Ada 3 poin yang kami inginkan, 1. Mengambil alih P2KD Patengteng karena di duga tidak netral, 2. Memerintahkan P2KD untuk mengulang verifikasi secara terbuka, 3. Kami akan siap mengawal sampai kapanpun Pilkades patengteng,” tutur Nurul Huda.

Menanggapi tuntutan dari peserta aksi tersebut, Ketua Tim Fasilitator Pemilihan Kepala Desa (TFPKD), Ahmad Ahadiyan Hamid mengatakan, pihaknya tidak mau mendengar hanya dari satu pihak saja, dia akan memanggil P2KD Desa Patengteng, untuk menanyakan mekanisme verifikasi nya, biar tidak jadi konflik berkepanjangan.

“Kami akan panggil P2KD desa patengteng, gimana proses verifikasi-nya, yang mana ada data dari salah satu Paslon yang di nilai tidak sesuai dengan aturan,” tutur Dhiet sapaan akrabnya.

Ahmad Ahadiyan Hamid menyayangkan protes yang dilakukan setelah masa sanggah selesai, ketua TFPKD tersebut langsung mengarahkan peserta aksi untuk langsung mengajukan gugatan ke PTUN biar tidak menghambat jalannya pelaksanaan pemilihan kepala desa.

“Protes ini seharusnya dimasa sanggah, kami menginginkan teman teman dari Patengteng itu mengajukan langsung ke PTUN karena masa sanggah sudah selesai,” ungkapnya. (Muhidin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Pj Bupati Bangkalan Sebut Petani Jual Hasil Pertanian ke-Surabaya dan Dijual Lagi ke-Bangkalan Sehingga Harganya Menjadi Mahal

20 December 2023 - 10:31 WIB

Siltap Kades Naik Menjadi 5,4 Juta, Ini Alasan Pemkab Bangkalan

7 December 2023 - 14:05 WIB

Dihadapan Kades Se Bangkalan, Safiudin Asmoro Sampaikan Pentingnya Penguatan Sistem Demokrasi di Indonesia

12 November 2023 - 16:23 WIB

Trending di Uncategorized