Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 8 Nov 2022 16:32 WIB ·

Terindikasi Pusat Rokok Ilegal, Tiga Kecamatan Jadi Atensi Satpol PP


Terindikasi Pusat Rokok Ilegal, Tiga Kecamatan Jadi Atensi Satpol PP Perbesar

Ilustrasi Rokok Ilegal/Ist

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terindikasi jadi lahan peredaran rokok ilegal. Tiga kecamatan itu yakni Batang-Batang, Dungkek, dan Kecamatan Pragaan.

Tiga kecamatan tersebut diketahui darurat rokok ilegal setelah Satpol PP Sumenep melakukan evaluasi terhadap operasi gabungan yang dilakulan beberapa waktu lalu. Kini, tiga kecamatan tersebut menjadi atensi Satpol PP Sumenep dalam upaya memberantas rokok ilegal.

“Untuk daratan tiga kecamatan yang masuk zona merah peradaran rokok ilegal, yakni batang batang, dungkek dan pragaan,” kata Kepala Satpol PP Sumenep, Ach. Laily Maulidi beberapa waktu lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa waktu lalu Satpol PP Sumenep bersama tim gabungan gencar melakukan razia rokok ilegal. Razia itu dilakukan selama 6 hari pada bulan September 2022 lalu.

Razia tersebut dilakukan dengan menyasar toko di tiap-tiap kecamatan di Kabupaten Sumenep. Hasilnya, ribuan batang rokok ilegal diamankan tim penegak perda bersama tim gabungan tersebut.

Kata Laily, sebelum melakukan operasi, pihaknya sudah mengumpulkan data di 19 kecamatan di kabupaten ujung timur Pulau Madura. Hasilnya, ditemukan banyak daerah yang terindikasi ada penyebaran rokok ilegal. Kemudian, data itu dilaporkan ke Sistem informasi rokok ilega (Siroleg).

“Dari 63 toko terdapat 104 merek rokok ilegal, itu kami data, termasuk titik koordinatnya kami catat juga untuk dilaporkan ke Siroleg,” tambah Mantan Kabag Perekonomian Pemkab Sumenep itu.

Tak ayal, setelah dilakukan razia sebagai tindak lanjut dari pengumpulan data itu, ditemukan ada banyak toko yang menjual rokok ilegal. Bahkan, razia juga dilakulan terhadap distributor, jasa pengiriman swasta dan BUMN, pelabuhan Pelindo 3 Kalianget dan terminal bus angkutan luar kota.

“Dari 6 hari operasi, kami mendapati BB 47 merek rokok ilegal, sebanyak 2.551 bungkus atau 50.680 batang yang sudah dilakukan penyitaan oleh Bea Cukai Pamekasan,” ungkapnya. (Abdus Salam).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Pj Bupati Bangkalan Sebut Petani Jual Hasil Pertanian ke-Surabaya dan Dijual Lagi ke-Bangkalan Sehingga Harganya Menjadi Mahal

20 December 2023 - 10:31 WIB

Siltap Kades Naik Menjadi 5,4 Juta, Ini Alasan Pemkab Bangkalan

7 December 2023 - 14:05 WIB

Dihadapan Kades Se Bangkalan, Safiudin Asmoro Sampaikan Pentingnya Penguatan Sistem Demokrasi di Indonesia

12 November 2023 - 16:23 WIB

Trending di Uncategorized