Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 2 May 2021 14:02 WIB ·

Sempat Dibubarkan, Ini Alasan P2KD Mrandung Melanjutkan Tahapan Pilkades


Sempat Dibubarkan, Ini Alasan P2KD Mrandung Melanjutkan Tahapan Pilkades Perbesar

BANGKALAN, Lingkarjatim.com –  Sempat dibubarkan pasca keluarnya putusan sengketa di PTUN, P2KD Mrandung masih terus saja melanjutkan tahapan Pemilihan Kepala Desa. Padahal panitia pilkades lain telah  dibentuk tak lama berselang, dan mendapatkan mandat untuk menggelar Pilkades di desa tersebut 

Safari, ketua P2KD versi bentukan BPD lama mengungkapkan alasannya melanjutkan tahapan Pilkades, kendati sudah ada Panitia lain di desa tersebut. Menurutnya  hingga saat ini belum ada putusan yang mengikat (incraht) atas gugatan yang dilakukan pihaknya, atas terbitnya Surat Keputusan Bupati. Adapaun  untuk sidang TUN, menurutnya sampai saat ini masih jalan terus.

“Terkait surat pembubaran dari TFPKD, kami minta surat putusan PTUN-nya tidak diberi, kami hanya diberi nomor saja, Sehingga sampai saat ini belum ada Pihak manapun yang secara resmi membubarkan kepanitiaan kami, dan itu kenapa kami masih merasa sah sebagai P2KD,” papar Safari, Minggu (02/05).

Safari juga menjelaskan, tidak adanya support dari pihak manapun atas kerja-kerja kepanitiaan yang dilakukan pihaknya, mengakibatkan semua dana operasional kepaniatan mereka Galang secara swadaya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, polemik Pilkades Mrandung bermula saat Bupati menerbitkan surat perintah Bupati Nomor 141/302/433.110/2021 tanggal 19 Pebruari 2021, yang mengamanatkan agar dilakukan perubahan dan perbaikan, atas susunan personal dalam P2KD yang sudah terbentuk . Tujuannya, selain demi kondusifitas wilayah, juga agar netralitas P2KD lebih terjaga.

Kebijakan itu segera mendapat respons dari warga. Termasuk Muhaimin, Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD ). Bupati dianggap intervensi atas pembentukan P2KD. Muhaimin melalui kuasa hukumnya, Adil Pranajaya, kemudian berinisiatif melanyangkan gugatan melalui PTUN Surabaya.

Dalam gugatan PTUN tersebut, Pihak Bupati mengklaim memenangkan perkara. Sementara pihak desa Mrandung menilai belum ada keputusan pengadilan atas sengketa PTUN tersebut. Klaim kemenangan yang dikemukakan Bupati Bangkaaln dinilai pihak desa sebagai klaim sepihak.(Muhidin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Pj Bupati Bangkalan Sebut Petani Jual Hasil Pertanian ke-Surabaya dan Dijual Lagi ke-Bangkalan Sehingga Harganya Menjadi Mahal

20 December 2023 - 10:31 WIB

Siltap Kades Naik Menjadi 5,4 Juta, Ini Alasan Pemkab Bangkalan

7 December 2023 - 14:05 WIB

Dihadapan Kades Se Bangkalan, Safiudin Asmoro Sampaikan Pentingnya Penguatan Sistem Demokrasi di Indonesia

12 November 2023 - 16:23 WIB

Trending di Uncategorized