Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 14 May 2020 19:08 WIB ·

PSBB Sidoarjo Tahap Dua Bakal Lebih Ketat Bagi Pelanggar


PSBB Sidoarjo Tahap Dua Bakal Lebih Ketat Bagi Pelanggar Perbesar

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Sebagai langkah memutus mata rantai kipenyebaran virus corona (Covid-19) Pemerintah Sidoarjo pada Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) tahap kedua bakal lebih ketat dibandingkan tahap pertama

“Seluruh tempat ibadah dipastikan harus menerapkan protokol kesehatan. Sejumlah sanksi akan diterapkan, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi kerja sosial sudah disiapkan bagi para pelanggar,” kata Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, saat jumpa pers, di pendopo Delta Wibawa, Kamis (14/05/2020)

Menurut Nur Ahmad, hal itu melihat hasil evaluasi PSBB tahap pertama masih banyak pelanggaran yang ditemukan. Mulai dari pelanggaran jam malam hingga penerapan protokol kesehatan di tempat publik seperti pasar dan tempat ibadah.

“Paling banyak adalah pelanggaran jam malam. Pada PSBB tahap kedua ini Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sidoarjo sudah menyiapkan sejumlah sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana. Dimana sanksi ini belum dilakukan pada PSBB tahap pertama,” tegas Cak Nur sapaan akrabnya.

Sanksi administratif bagi pelanggar jam malam akan dilakukan pengamanan KTP atau kendaraan, jika masih melanggar lagi maka akan disanksi sosial dengan membersihkan tempat ibadah, makam, membantu di dapur umum, jaga check point termasuk akan dijadikan relawan di desa. Sanksi sosial lain yang jadi alternatif yakni pelanggar PSBB membantu proses pemakaman prosedur Covid-19.

“PSBB tahap kedua ini sanksinya lebih tegas dari PSBB sebelumnya. Mulai sanksi teguran administratif hingga pemberlakuan sanksi kerja sosial,” tambah Kepala Bagian Operasional Polresta Sidoarjo Kompol Mujito.

Dijelaskan Mujito, pelanggaran lain seperti tidak memakai masker juga akan disanksi dengan pengamanan KTP atau kendaraannya. Sedangkan pelanggaran kategori usaha mulai dari sanksi teguran hingga pencabutan izin usaha. Juga akan menerapkan sanksi pidana bagi para pelanggar PSBB tahap kedua ini jika diperlukan.

“Pemberlakukan sanksi pidana akan jadi opsi terakhir,” kata dia.

Data yang dihimpun Gugus Tugas jumlah masjid di Sidoarjo ada 1.186 masjid dan jumlah mushola ada 4.854 mushola. Jumlah tempat ibadah lain seperti gereja ada 40 lokasi, tempat ibadah Pura ada 11 lokasi dan Klenteng ada 2 lokasi.

Lebih lanjut, warga yang keluar rumah dengan tujuan keluar desa harus menunjukkan surat keterangan dari RT/RW kepada petugas yang berjaga di ceck point. Oleh karena itu akan memberikan kewenangan ke tingkat desa RT/RW.

“Untuk memfilter orang luar yang masuk kampung dan sekarang kita lakukan memfilter orang kampung yang keluar lewat surat keterangan,” tandasnya. (Imam Hambali)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Pj Bupati Bangkalan Sebut Petani Jual Hasil Pertanian ke-Surabaya dan Dijual Lagi ke-Bangkalan Sehingga Harganya Menjadi Mahal

20 December 2023 - 10:31 WIB

Siltap Kades Naik Menjadi 5,4 Juta, Ini Alasan Pemkab Bangkalan

7 December 2023 - 14:05 WIB

Dihadapan Kades Se Bangkalan, Safiudin Asmoro Sampaikan Pentingnya Penguatan Sistem Demokrasi di Indonesia

12 November 2023 - 16:23 WIB

Trending di Uncategorized