Dirinya menganjurkan penutupan bukan tanpa alasan, melainkan agar ada efek jera bagi rumah makan yang selama ini main-main atau bahkan sengaja tidak taat pajak.
“Saya menganjurkan penutupan, kalau sekiranya ada penutupan satu aja,” ucapnya dengan harapan pemerintah benar-benar serius dengan kebocoran yang terus berulang disetiap tahunnya.
“Iya menurut saya saya sudah berusaha mewanti-wanti, memanggil tapi dari pemerintah daerah kurang adanya keseriusan, Sudah ada kesepakatan, komitmen tapi kenyataannya lalai,” ucapnya kecewa.
“Itu seharusnya ditindak, tapi buktinya belum ada tindakan, Jika tetap begini terus maka…..,” Katanya seraya memberi isyarat bahwa hal tersebut akan merugikan pendapat daerah kabupaten Bangkalan.
“Saya kira harus ditutup itu, saya menyarankan memang kalau ada pengusaha restoran selalu tidak mengerjakan ya dilakukan penutupan,” ucapnya bahkan dirinya menegaskan jika ada oknum pegawai pajak yang bermain-main dengan pajak bahwa dirinya tidak akan segan untuk melakukan pemanggilan.
“Jika ada datanya, kasi saya, saya panggil karena itu tugas saya,” ucapnya tegas.
Untuk diketahui seperti yang telah ditulis sebelumnya oleh lingkarjatim dengan judul, “Tahun 2022 Hanya 3,5 M, Pajak Hotel dan Rumah Makan di Bangkalan Bocor Lagi?” bahwa pajak rumah makan di Bangkalan di ketahui bocor secara berulang kali mulai dari beberapa tahun sebelumnya serta sempat menjadi atensi KPK.
Hal tersebut juga diakui oleh kepala Dispenda Bangkalan Ismed Effendi, menurutnya beberapa upaya sudah dilakukan termasuk melibatkan Aparat Penegak Hukum, namun belum ada hasil yang maksimal, bahkan terakhir Kepala Dispenda sepakat untuk melakukan penutupan paksa bagi rumah makan yang tetap tidak taat pajak. Namun hingga kini belum ada satupun rumah makan yang ditindak oleh pemerintah daerah.
lalu apa seharusnya yang dilakukan oleh pemerintah daerah Perihal kebocoran pajak rumah makan yang terus terjadi berulang setiap tahunnya? Ikuti terus ulasan tentang kebocoran pajak rumah makan yang terjadi di kabupaten Bangkalan. (Hasin)