Bahwa bersamaan dengan Surat Pengantar Pengambilan Ganti Kerugian Tersebut, juga dilampirkan:
- Berita Acara Pelepasan Hak
- Surat Pernyataan Bersedia Menerima Ganti Kerugian
- Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Hukum
8. Bahwa kemudian berdasarkan Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri yang
dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2019 dalam halaman 45 dijelaskan :
“Khusus terhadap konsinyasi uang ganti rugi tanah untuk kepentingan umum ketentuannya sebagai berikut :
- Uang ganti kerugian yang dikonsinyasi dapat dicairkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam waktu yang dikehendaki yang berhak, disertai surat pengantar dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
- Jika Pihak yang berhak tidak diketahui keberadaannya, Pelaksana Pengadaan Tanah memberitahukan kepada Camat dan Lurah/Kepala Desa/Nama lainnya.
- Setelah diketahui keberadaannya, Pihak yang berhak mengajukan permohonan pencairan Konsinyasi kepada Pengadilan Negeri disertai surat pengantar dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
- Jika obyek pengadaan tanah sedang menjadi obyek sengketa, ganti kerugian dapat dicairkan oleh yang berhak, setelah putusan berkekuatan hukum tetap disertai surat pengantar dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
- Jika obyek pengadaan tanah diletakan sita, ganti kerugian dapat dicairkan oleh yang berhak setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap atau sita telah diangkat, disertai surat pengantar dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
- Jika obyek pengadaan tanah sebagai jaminan di bank, ganti kerugian dapat dicairkan setelah ada persetujuan dari bank, disertai surat pengantar dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
- Setiap pencairan Konsinyasi ganti kerugian, Panitera membuat Berita Acara yang ditandatangani oleh dua orang saksi. – Jika Tim Pelaksana Pengadaan Tanah telah berakhir masa tugasnya, surat pengantar diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah
- BPN/ATR Propinsi/Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat”;
9. Bahwa dalam hal ini Pemohon (Nunik Hidayati) telah menerima surat pengantar dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dan telah menerima surat pelepasan hak (terlampir), sehingga persyaratan pencairan kosinyasi sebagaimana yang diatur dalam Pedoman Pencairan Konsinyasi di atas telah dipenuhi;
Selanjutnya pada tanggal 26 Mei 2023 Nunik Hidayati melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Permohonan Pencairan Uang Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Bangkalan melalui Kepaniteraan PN Bangkalan dengan melampirkan:
- KTP Pemohon
- Surat Kuasa
- Surat Pengantar Pengambilan Uang Ganti Kerugian berikut lampirannya
- Surat Pelepasan Hak Atas Tanah
- Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Hukum
- Salinan Penetapan Konsinyasi No.3/Pdt.P-Kons/2020/PN.Bkl
10. Bahwa pada tanggal 29 Mei 2023, Nunik Hidayati melalui Kuasa Hukumnya
menanyakan tindak lanjut proses permohonan tersebut diatas kepada Kepaniteraan PN Bangkalan, dan diminta untuk kembali keesokan harinya karena permohonan tersebut masih akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Pimpinan;
11. Bahwa pada tanggal 30 Mei 2023, Nunik Hidayati (prinsipal) didampingi Kuasa Hukumnya mendatangi Kepaniteraan PN Bangkalan untuk mengambil haknya, yaitu Uang Ganti Kerugian atas tanahnya yang terdampak proyek pengambangan Suramadu tersebut;