BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Mobil dengan nomor polisi L 1959 WK yang terbakar di Jl. Raya Tangkel Desa Burneh, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan pagi tadi diketahui milik H. Morsidi warga Dusun Pangera’an, Desa Dabung, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangakalan.
Hal itu diketahui berdasarkan pers rilis Polres Bangkalan usai mengevakuasi mobil jenis Daihatsu Xenia tersebut.
Dalam rilis tersebut dijelaskan, berdasarkan keterangan pemilik mobil tersebut, kebakaran bermula sekitar pukul 07.00 Wib. Saat itu, H. Morsidi (pemilik mobil) mengendarai mobilnya.
Namun tiba-tiba di dalam mobil yang di kendarainya keluar asap sehingga pengemudi menepikan kendaraannya dan keluar dari mobil. Tak lama kemudian api membakar seluruh mobil tersebut. Sementara pengemudi yang sudah keluar dari mobil berteriak minta tolong karena mobilnya terbakar.
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, namun kerugian materi diperkirakan mencapai Rp 60 juta.
Akibat terbakarnya mobil tersebut arus lalulintas sempat mengalami kemacetan, namun keadaan kembali aman dan lancar setelah petugas kepolisian mengevakuasi dan mengamankan mobil tersebut ke pos polisi Tangkel. (Red)