Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 20 Feb 2023 15:35 WIB ·

Konflik Antar Calon Kades Sering Terjadi, Ini Solusi TFPKD Bangkalan


Konflik Antar Calon Kades Sering Terjadi, Ini Solusi TFPKD Bangkalan Perbesar

Fahri saat menjelaskan solusi agar tidak terjadi konflik di Pilkades tahap ke – 2 yang akan datang (Foto : Muhidin)

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) tahap ke II kabupaten Bangkalan sudah masuk dalam masa Pendaftaran calon kepala desa. Tim Fasilitator Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) Bangkalan, Fahri mengatakan pihaknya telah meregulasikan sesuai dengan aturan agar tidak terjadi konflik seperti sebelum sebelumnya nya, mulai dari pengumuman pendaftaran hingga tanggal 3 Mei 2023 yang akan datang.

“Memang sejak tanggal 15-27 Februari sudah masuk masa pendaftaran, memang kami TFPKD Bangkalan sudah merumuskan berdasarkan pengalaman pengalaman sebelumnya, mulai dari pengumuman pendaftaran, hingga pendaftaran bakhan sampai tanggal 3 Mei nanti,” Tutur Fahri saat podcast di San Rasan dua hari yang lalu, Sabtu (18/3/2023).

Pihaknya meyakini konflik konflik seperti sebelumnya tidak akan terjadi lagi, karena menurut Fahri pihaknya sudah mengantisipasi masalah yang sering terjadi pada saat pemilihan kepala desa, seperti perbedaan nama sehingga tidak meloloskan salah satu calon.

“Saya rasa sudah tidak akan terjadi lagi, dan sampai saat ini belum ada laporan memepet mepetkan pendaftaran,” Ucapnya.

Setelah pendaftaran, Fahri menjelaskan selanjutnya akan ada tahapan penelitian dan verifikasi administrasi bakal calon, menurutnya disinilah yang sering terjadi konflik karena ada perbedaan nama pada calon akhirnya dipermasalahkan, sehingga pihaknya memberikan membuat regulasi untuk memecahkan masalah yang sering terjadi.

“Jadi kedepan saya selalu menyampaikan perbedaan nama ini harus dibedakan, antara perbedaan nama atau huruf dinama itu, kan itu harus dipisahkan, karena memang ke depan sudah tidak bisa dipermasalahkan, karena didalam aturan sudah kita kunci bahwa kalau terjadi perbedaan hal yang demikian ini tidak bisa dipermasalahkan, karena yang dipakai adalah data yang ada dalam akte kelahiran jadi tidak bisa, sepanjang aktenya ini sah nama didalam aktenya benar dan ijasah nya itu benar ketika diverifikasi itu tidak bisa dipermasalahkan,” Jelasnya.

Lanjut Fahri menjelaskan setelah melakukan verifikasi dan administrasi bakal calon maka akan ditetapkan calon, dan dilanjutkan dengan pencacahan Daftar Pemilih Tetap (DPT), untuk mengantisipasi Konflik di pencacahan DPT, menurutnya calon bisa mengutus saksi atau memberikan mandat untuk ikut panitia dalam melakukan pencacahan DPS untuk menjadi DPT.

“Biar tidak ada perdebatan, nantinya DPT harus ditandatangani oleh masing masing calon, atau saksi yang ikut dalam pencacahan mewakili calon,” Tegasnya.

Namun apabila saksi maupun calon tidak mau menandatangani hasil pencacahan itu, menurutnya sepanjang panitia menandatangani, maka DPT dianggap sah asalkan ada catatan bahwa saksi calon ikut pencacahan tapi tidak mau memberikan tanda tangan.

“Kalau kita mengunci aturannya harus di tandatangani semua calon maka DPT nya tidak akan sah sah,” Pungkasnya. (Muhidin/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Pj Bupati Bangkalan Sebut Petani Jual Hasil Pertanian ke-Surabaya dan Dijual Lagi ke-Bangkalan Sehingga Harganya Menjadi Mahal

20 December 2023 - 10:31 WIB

Siltap Kades Naik Menjadi 5,4 Juta, Ini Alasan Pemkab Bangkalan

7 December 2023 - 14:05 WIB

Dihadapan Kades Se Bangkalan, Safiudin Asmoro Sampaikan Pentingnya Penguatan Sistem Demokrasi di Indonesia

12 November 2023 - 16:23 WIB

Trending di Uncategorized