“Namun dari 226 narapidana yang memenuhi syarat dan mendapatkan remisi hanya 128 orang,” katanya.
Dia juga mengatakan, dalam pemberian remisi tahun ini tidak ada narapidana yang mendapatkan remisi langsung bebas (RU2), karena menurutnya, yang harusnya mendapatkan itu sudah terlebih dahulu dibebaskan.
“Jadi harusnya mendapat RU2 sudah bebas duluan melalui program asimilasi di rumah,” ucapnya. (Moh Iksan)