Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 27 Dec 2022 15:14 WIB ·

Disnaker Sidoarjo Sosialisasi UMK ke Perusahaan


Disnaker Sidoarjo Sosialisasi UMK ke Perusahaan Perbesar

Disnaker sosialisasi UMK Sidoarjo Tahun 2023. (Foto: Imam Hambali)

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sidoarjo menggelar sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) SidoarjoTahun 2023 yang diikuti perwakilan perusahaan, di Aula Disnaker Selasa (27/12/2022)

Sosialisasi UMK Sidoarjo Tahun 2023 yang dibuka Kepala Disnakertrans Sidoarjo Ainun Amalia tersebut, dihadiri perwakilan dari Disnaker Provinsi Jawa Timur, APINDO, Ketua SPSI Jatim dan Akademisi.

Kepala Disnaker Kabupaten Sidoarjo, Ainun Amalia menyampaikan, setelah diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 terkait besaran UMK di Kabupaten/Kota di Jawa Timur, pihaknya perlu mensosialisasikan besaran UMK di Kabupaten Sidoarjo kepada perusahaan.

“Ada 100 Perwakilan perusahaan hadir hari ini, yang berasal dari perusahaan di 18 Kecamatan dan diharapkan sosialisasi ini bisa disampaikan ke perusahaan lainnya,” terang Ainun.

Dijelaskannya, proses pembahasan UMK 2023 yang berlangsung sangat alot sebelum ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur dikarenakan dewan pengupahan yang terdiri dari pengusaha, buruh dan dinas saling mempertahankan usulan besaran upah sendiri-sendiri.

“Alhamdulillah, akhirnya ibu Gubernur (Khofifah) memutuskan dengan bijak besaran UMK 2023 di seluruh Wilayah Kabupaten/kota,” tutur Ainun.

Kata Ainun, keputusan Gubernur Jawa Timur terkait besarnya UMK 2023 mendekati sempurna hal tersebut terbukti khususnya di Sidoarjo yang mengalami kenaikan yakni sebesar Rp. 4,518,581.85 tidak ada perusahaan yang merasa keberatan atas keputusan tersebut.

“Semua perusahaan bisa menerima dan siap menjalankan keputusan tersebut,” ucapnya.

Lebih lanjut Ainun, sosialiasi merupakan salah satu rangkaian tahapan yang harus dilalui mulai pengusulan, penetapan. Dan selanjutnya sosialisasi yang bertujuan untuk memberikan arahan kepada perusahaan sebelum menjalankan keputusan tersebut

“Karena mau tidak mau besaran UMK tahun 2023 yang sudah ditetapkan harus dijalankan tahun depan,” tambah Ainun.

Ainnu berharap dengan sosialisasi yang dilakukan bisa menjadikan tolak ukur dari perusahaan saat diberlakukannya keputusan tahun depan terkait dampak dari kenaikan UMK tersebut.

“Kita berharap saat diberlakukannya ketetapan UMK 2023 tidak ada dampak yang signifikan di sidoarjo baik dari pihak perusahaan maupun buruh sehingga Sidoarjo tetap kondusif,” ucapnya. (Imam Hambali/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Pj Bupati Bangkalan Sebut Petani Jual Hasil Pertanian ke-Surabaya dan Dijual Lagi ke-Bangkalan Sehingga Harganya Menjadi Mahal

20 December 2023 - 10:31 WIB

Siltap Kades Naik Menjadi 5,4 Juta, Ini Alasan Pemkab Bangkalan

7 December 2023 - 14:05 WIB

Dihadapan Kades Se Bangkalan, Safiudin Asmoro Sampaikan Pentingnya Penguatan Sistem Demokrasi di Indonesia

12 November 2023 - 16:23 WIB

Trending di Uncategorized