Menanggapi hal itu, Kepala BPN Bangkalan, Muhammad Tansri mengatakan, pihaknya memberikan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan dan melalui aplikasi.
“Jadi semuanya sudah diatur oleh undang-undang. Saya justru kaget mendengar dimintai uang puluhan juta, karena semua pembayaran melalui bank,” katanya.
Sementara terkait pengurusan sertifikat tanah yang sampai bertahun-tahun belum selesai, dia mengatakan kemungkinan akibat pergantian pegawai, sehingga berkas dan datanya tidak diketahui.
“Mungkin karena pegawai yang sebelumnya tidak menginformasikan terkait berkas-berkas tersebut dan mungkin karena menumpuknya berkas yang harus diurus,” tambahnya.
Dia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mengurus sertifikat tanahnya sendiri tanpa melalui perantara atau kuasa agar tahu sistem pelayanannya.
“Ada jalur khusus bagi masyarakat yang mengurus sertifikat tanahnya sendiri. Kalau melalui jasa, bisa jadi dimintai biaya yang cukup besar,” ucapnya. (Moh Iksan)