“Cukai ini amanat Undang Undang cukai, jadi yang membagi ke daerah-daerah itu Pemprov, dalam rangka desentralisasi daerah penghasil cukai dan penghasil tembakau, dan di Jatim ini kebetulan sentra tembakau dan pabrik rokok, sehingga mendapat DBHCT dapat Rp.1,9 Triliun,” Ucapnya.
Selain itu, ia menjelaskan anggaran DBHCT ini jelas peruntukannya, yakni untuk kesejahteraan masyarakat.
“Ada tiga untuk kesejahteraan masyarakat, seperti buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok 50 persen. 25 persen untuk kesehatan dan 25 persen penegakan hukum dan sosialisasi tentang rokok ilegal,” Jelasnya.
Tidak hanya itu, ia menyebutkan 75 persen untuk Kesehatan, karena Bangkalan sudah melakukan konsultasi ke pemerintah pusat maupun daerah.
“karena disini sudah konsultasi ke pemerintah pusat dan pemprov,” Pungkasnya.
Namun setelah di tanya soal pemberantasan rokok ilegal, ia berdalih sudah berperan aktif, sudah mensosialisasikan ke setiap toko, pesantren dan perguruan tinggi.
“Peredaran rokok ilegal, DBHCT sangat berperan baik dalam memberantas rokok ilegal, hampir Rp 160 miliar di madura, 25 persen untuk pemberantasan rokok ilegal,” Pungkasnya. (Muhidin)