Selain itu, relaksasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) K/L sebesar Rp79 miliar yang berasal dari insentif penundaan pembayaran PNBP, perpanjangan masa berlaku lisensi/perizinan/sertifikasi/paspor, pengenaan tarif 50 persen, pembebasan penerbitan surat-surat tertentu, dan pengenaan tarif 0 rupiah.
Temuan BPK juga mencakup fasilitas perpajakan yang diatur dalam PMK Nomor 28 Tahun 2020 selain Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah dan PP Nomor 29 Tahun 2020 yang belum masuk ke dalam penghitungan alokasi Program PEN dengan nilai yang belum bisa diestimasi.
Selain Kemenkeu, BPK juga menemukan masalah terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial. Ia menyebut Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) penetapan Januari 2020 yang digunakan sebagai data penyaluran bansos tidak valid.
BPK menemukan sebanyak 10.922.479 NIK penerima tidak valid, 16.373.682 nomor kartu keluarga (KK) tidak valid, 5.702 anggota rumah tangga dengan nama kosong, dan 86.465 NIK ganda. (red)