PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Waktu untuk pengajuan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Pamekasan sudah ditutup, hal itu terhitung sejak pukul 23.59 WIB, tanggal 14 Mei 2023 kemarin.
Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka tahapan pengajuan Bacaleg secara Nasional, baik tingkat pusat, provinsi, kota maupun kota mulai tanggal 1 hingga 14 Mei.
“Alhamdulillah dari 18 partai politik (Parpol) yang ada di Pamekasan sudah mengajukan Bacalegnya semua. Namun masih ada satu Parpol yang bermasalah pada Silonnya, yakni partai Gelora,” ucap Komisioner KPU Pamekasan, Moh. Amiruddin.
Pihaknya menjelaskan, berdasarkan surat keputusan KPP nomor 76, bahwa apabila ada Parpol yang masih mengalami gangguan, maka diperbolehkan mengajukan menggunakan Excel dan Zip.
“Tapi selama 2 x 24 jam dari pengajuan diterima, maka harus selesai di input dan diunggah di silon,” paparnya.
Ia mengatakan, pasca tahapan pengajuan Bacaleg ditutup, maka proses selanjutnya yakni proses verifikasi data mulai tanggal 15 Mei sampai 23 Juni 2024.
“Setelah itu, pada tanggal 24 sampai 25 Juni kami akan menyampaikan kepada Parpol yang diketahui perlu dilakukan perbaikan dokumennya guna dilakukan perbaikan,” pungkasnya. (Supyanto Efendi).