Amir juga menjelaskan bahwa Pihak DPRD perlu tahu Dana Refocusing APBD 2020 Yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 215 Miliar di kabupaten lamongan.
“saya sangat menyesalkan ketidak kooperatifnya pihak Bupati Lamongan/ Eksekutif dan lemahnya DPRD Kabupaten Lamongan di dalam proses rapat banggar apalagi dengan situasi yang sedang tidak baik baik saja ini”Tegasnya.
Ketua DPC GMNI LAMONGAN Tersebut juga Memberikan Pandangan Perfektif Hukum Terkait Penyelewengan Bansos.
Ancaman hukuman mati terhadap koruptor diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) dalam UU “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksut dalam Ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan”jelasnya.
Selain itu “jangan sampai dengan ketidak kopratifnya bupati lamongan atau pihak Eksekutif dalam rapat banggar, menunjukan adanya dugaan indikasi penyalagunaan dana penanganan COVID-19 di kabupaten lamongan Dan DPC GMNI LAMONGAN Akan Terus mengawal sampai tuntas”tambah amir. (Press realese)