Lamongan Rabu 28 juli 2021.
Ketua DPC GMNI LAMONGAN Amir Mahfut Mengutip penyampaian Presiden Joko Widodo yang telah menetapkan masa pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional non alam melalui penerbitan Keppres Nomor 12 tahun 2020. Oleh Sebab Itu Pemerintah Pusat Sampai jajaran Daerah melakukan Penanganan Wabah Covid 19. Sebagai Bentuk Tanggung Jawab Terhadap Masyarakat.
Salah satu tahapan ialah mengalokasikan Dana APBN Maupun sampai APBD. Seperti yang Terjadi dalam Daerah kabupaten. Lamongan pada anggaran Tahun 2020. Untuk Dijadikan Penanganan Virus Covid-19.
Ketua DPC GMNI Lamongan Amir Mahfut Juga Menyampaikan Ada Peristiwa Pelanggaran Berat yang terjadi Dalam Proses Rapat Banggar Kedua, Rabu (9/6/2021) yang dilakukan oleh Bupati lamongan atau pihak Eksekutif, karna di dalam proses tersebut mereka tidak memberikan Bukti Fisik Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Tidak Diberikan Kepada Anggota banggar DPRD.
“Pelangaran berat tersebut tidak bisa di tolerir apalagi dilakukan dengan terang terangan, sedangkan prosesi LPJ Dari Pihak Bupati lamongan atau Eksekutif Sangat Dibutuhkan Guna Sebagai Pijakan Keabsahan Rapat baggar DPRD”ungkap Amir.
Mengingat Dalam Rapat Pertama Banggar, Senin (7/6/21) Ketua DPRD (Abdul Ghofur) Sudah Meminta Pihak eksekutif agar menyiapkan dokumen yang dibutuhkan oleh anggota DPRD. Tapi sampai saat ini belum Ada Pemberkasan Tanggung Jawab itu oleh pihak Eksekutif.