Menu

Mode Gelap

POLITIK PEMERINTAHAN · 13 Dec 2021 17:10 WIB ·

Tolak Perpres 104 Tahun 2021, APDESI Tuntut Presiden Revisi Aturan Tersebut


Tolak Perpres 104 Tahun 2021, APDESI Tuntut Presiden Revisi Aturan Tersebut Perbesar

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menuntut Presiden untuk segera merevisi Perpres APBN 2022, yakni Perpres No. 104 Tahun 2021. terdapat sejumlah alasan bagi APDESI dalam menolak Perpres yang terbit 29 November 2021 lalu tersebut. Sebagaimana surat terbuka yang beredar luas, dimana dalam surat terbuka tersebut ditandatangani oleh Ketua APDESI H. Surta Wijaya dan Sekretaris APDESI Asep Anwar Sadat, mengemuka sejumlah alasan terkait penolakan  pihak  APDESI,  diantaranya adalah :

1.Perpres Rincian APBN 2022 tidak menghormati Kewenangan Desa.

Ketentuan Pasal 5 ayat (4) Perpres No. 104/2021 tentang Rincian APBN TA 2022 yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa pada TA 2022, tidak dilandasi asas hukum rekognisi dan subsidiaritas dan kewenangan Desa dalam UU No. 6/2014 tentang Desa, sehingga Desa tidak berwenang untuk mengatur dan mengurus Dana Desa sesuai hasil permusyawaratan di Desa;

2.Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 bertentangan dengan Hasil Musyawarah Desa.

Penggunaan Dana Desa untuk perlindungan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai Desa paling sedikit 40% (empat puluh persen), program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen), dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap Desa, serta program sektor prioritas lainnya, senyatanya akan merugikan kepentingan Desa karena APB Desa TA 2022 telah ditetapkan dalam Musyawarah Desa, dan tidak mungkin mengubah hasil permusyawaratan di Desa itu dengan menggunakan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (4) Perpres No. 104/2021 tentang Rincian APBN TA 2022;

3.Perpres Rincian APBN 2022 menimbulkan konflik di Desa.

Penggunaan Dana Desa dalam PERPRES No. 104 Tahun 2021 tentang Rincian Penggunaan APBN Tahun Anggaran 2022, akan menimbulkan konflik antara Pemerintah Desa dan masyarakat Desa, karena program yang telah disepakati dan disetujui bersama dalam Musyawarath Desa tidak akan terlaksana pada tahun 2022, dan masyarakat Desa akan menilai Kepala Desa gagal melaksanakan program kerja dan usulan pembangunan seluruh warga Desa;

4.Program Pembangunan Desa akan Dianggap Ilegal

Program pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana telah ditetapkan dalam APB Desa seluruh Desa pada TA 2022 akan tidak terlaksana, karena Dana Desa dalam kebijakan Peraturan Presiden tersebut sangat membatasi kewenangan Desa, sehingga seluruh program infrastruktur Desa yang dilaksanakan secara gotong royong akan dinilai sebagai program ilegal;

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Memperingati Hari Bumi, PJ Bupati Bangkalan Ajak Masyarakat Buang Sampah Pada Tempatnya 

22 April 2024 - 15:22 WIB

Bersama Komunitas SR, Rudi Kurniawan Gelar Bukber dan Santunan Anak Yatim

30 March 2024 - 00:54 WIB

Gelar Rapat Paripurna LKPJ Bupati, Begini Komentar Ketua DPRD Sampang

29 March 2024 - 20:40 WIB

Gelar Musrembang, Ini harapan PJ Bupati Bangkalan

27 March 2024 - 15:02 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA