JATIM, Lingkarjatim.com – Persoalan status Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur (Jatim) yang hingga saat ini masih dijabat Pelaksana Harian (Plh) mendapat perhatian serius dari legislatif setempat.
Bahkan dalam waktu dekat ini unsur pimpinan DPRD Jatim tersebut berencana membahas persoalan tersebut di rapat pimpinan (rapim) sebelum membahas Perubahan APBD Jatim tahun 2021.
Ketua DPRD Jatim Kusnadi mengatakan, pihaknya mendapat masukan dari anggota DPRD Jatim baik secara lisan maupun tertulis. Mereka mengkhawatirkan pembahasan P-APBD Jatim bisa cacat hukum jika Sekdaprov Jatim masih dijabat seorang Plh.
“Mereka khawatir jika status Sekdaprov masih Plh, apakah tidak bertentangan dengan Perpres No.3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Sebab pembahasan P-APBD Jatim jika ketua tim anggaran masih dijabat Plh, apakah tidak cacat hukum Perda P-APBD Jatim yang akan disahkan nanti?,” ungkap Kusnadi, sebagaimana dilansir dari sabdanews.com.
Kusnadi menambahkan, jika sampai Perda P-APBD Jatim 2021 cacat hukum, maka DPRD Jatim harus ikut bertanggungjawab sebagai konsekwensinya.