“Makanya persoalan ini akan kita bahas dengan menggelar rapat pimpinan diperluas dengan mengundang para pimpinan fraksi di DPRD Jatim pada 30 Agustus mendatang,” katanya.
Selain itu, Kusnadi juga menyampaikan, persoalan Plh Sekdaprov tersebut memang sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur, namun hasil rapim nanti akan ditindklanjuti dengan konsultasi ke Mendagri maupun BKN.
“Kekhawatiran ini bagian dari langkah antisipasi DPRD Jatim. Sebelum mulai pembahasan P-APBD Jatim paling tidak kami sudah memiliki jawaban yang pasti terkait status Plh Sekdaprov Jatim,” ucapnya. (Moh Iksan)