
JAKARTA, LingkarJatim.com- Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Sharif Omar Hiariej menyatakan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) batal disahkan pada masa sidang DPR ke-lima, tahun sidang 2021-2022.
“Enggak-enggak. Karena minggu depan sudah reses (DPR). Sementara kita masih memperbaiki draf”, ucapEdward, Selasa (27/6/2022).

Seperti yang telah di kutip Media LingkarJatim.com dari Media Kompas.com, Rabu (29/6/2022), Pria yang biasa dipanggil Eddy itu menyampaikan bahwa pemerintah akan memperbaiki lima poin dalam draf RKUHP tersebut, yang mana Pertama, revisi beberapa pasal berdasarkan masukan masyarakat. Kendati demikian, Eddy tak menyebutkan pasal yang dimaksud.
“Kedua, mengenai rujukan pasal. Kan ada dua pasal yang dihapus. Kalau dua pasal dihapus itu kan berarti kan nomor-nomor pasal jelas berubah, sehingga kita rujukan pasal ini harus hati-hati”, lanjutnya.
“Misalnya ketika kita melihat sebagaimana dimaksud dalam pasal sekian, nah ternyata kan berubah”, imbuhnya.
Ketiga, Eddy juga mengatakan bahwa draf RKUHP masih banyak salah ketik, sehingga hal itu pun tentu perlu diperbaiki. Keempat, sinkronisasi antara batang tubuh dan penjelasan, dan Kelima, tentang persoalan sanksi pidana.
“Jadi sanksi pidana ini kita harus mensinkronkan supaya tidak ada disparitas,” kata Eddy.
Eddy juga mengatakan, pemerintah memang betul-betul mencermati isu persoalan RKUHP, hingga ia juga mencontohkan mengenai kejahatan terhadap kesusilaan agar jangan sampai tumpang tindih dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Seperti yang sudah di ketahui sebelumnya, Pemerintah dan Komisi III DPR telah menyepakati hasil sosialisasi RKUHP yang disampaikan pada rapat dengar pendapat di Komisi III, Rabu (25/5/2022).
Adapun hasilnya, RKUHP akan dibawa ke dalam rapat paripurna bersama dengan RUU Pemasyarakatan, dan Pada Mei, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej mengatakan, RKUHP dan RUU Pemasyarakatan diperkirakan menjadi undang-undang pada Juli 2022. (Lut).