NASIONAL, Lingkarjatim.com – Pemeritah Republik Indonesia menggeser hari libur maulid nabi Muhammad SAW tahun 2021 ini.
Hari libur tanggal merah maulid nabi ini sebelumya jatuh pada tanggal 19 Oktober 2021, namun digeser menjadi 20 Oktober 2021.
Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Alasan kebijakan pemerintah menggeser hari libur itu disebut sebagai salah satu upaya pencegahan dan penanganan penyebaran serta antisipasi munculnya klaster baru Covid-19.
Hal itu diungkapkan Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin. Dia juga mengatakan, perubahan hari libur dan cuti bersama tersebut diharapkan bisa mengurangi mobilitas dan potensi penularan Covid-19.
“Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M,” kata Amin dikutip dari Kompas.com Jumat (08/10/2021). (Moh Iksan)