SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Penangkapan oleh petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo terhadap dua orang tersangka pasangan suami istri, Guntual Laremba -Tuty Rahayu, disiarkan oleh anaknya secara live di akun instagram @sintaangelica beredar viral. Pada saat itu, penyidik Polresta Sidoarjo melakukan penjemputan paksa sesuai prosedur kepada kedua tersangka untuk diserahkan ke Kejaksaan bersama dengan barang bukti.
“Kita lakukan penjemputan paksa karena kedua tersangka tidak kooperatif dan mengindahkan surat panggilan penyidik,” kata Kompol Wahyudin Latif Kasatreskrim Polresta Sidoarjo saat dikonfirmasi, Selasa (19/01/2021)
Lanjut Latif menjelaskan, melalui proses panjang upaya penyidik, akhirnya kedua tersangka dan barang bukti bisa dihadirkan ke kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk Tahap kedua. Terkait viralnya proses penjemputan paksa kedua tersangka di media sosial itu.
“Penjemputan paksa yang dilakukan penyidik. Proses penjemputan sudah sesuai prosedur,” paparnya.
Latif menambahkan, lalu pihaknya melakukan pelimpahan tahap II atas perkara pencemaran nama baik melalui Medsos dengan tersangka Guntual Laremba dan Tuty Rahayu (istrinya) ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
“Hari ini kedua tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” imbuhnya.
Dijelaskan Latif, perkara kedua tersangka terjadi tahun 2018, yang mana saat menjalani persidangan keduanya telah melakukan protes dengan merekam dan kemudian memviralkan di medsos.
“Atas tindakan kedua tersangka, Pengadilan Negeri Sidoarjo membuat pelaporan ke Polresta Sidoarjo terkait pencemaran nama baik,” tukasnya. (Imam Hambali)