SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Satnarkoba Polresta Sidoarjo membekuk dua orang pengedar narkoba jenis tembakau sintetis. Satu orang tersangka merupakan warga negara asing yakni Khaled W.M Owda bin Waleed (28), warga Ammah Jordan Al-Jubaidah, saat ini tinggal di Amega Crown Waru Apartement, Desa Tambak Oso.
Hal ini diungkapan Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana. Pihaknya menangkap tersangka saat berada di Amega Crown Apartement Waru, di Desa Tambak Oso Sidoarjo. Dia diamankan polisi beserta barang bukti narkoba jenis tembakau sintetis seberat 4,44 gram, 1 linting berisi tembakau sintetis dan 3 putung rokok siap dipakai.
“Penangkapan tersangka WNA atas informasi dari masyarakat. Lalu polisi melakukan penangkapan di tempat tinggalnya di apartemen,” terang Agung saat pers rilis Kamis (18/02/2021).
Selanjutnya, kata Agung, di tempat berbeda di sebuah area SPBU Tropodo Waru, pihaknya menangkap seorang bernama Stanly Wisnu Pradana alias Gendut bin Supriyadi, warga perum Candra Amas FA-17, Kecamatan Sedati. Ia membawa dan memiliki tembakau sintetis yang akan diedarkan.
“Yang kedua satu orang tersangka WNI ditangkap ditempat yang berbeda,” terangnya.
Menurut Agung, dari tangan tersangka WNI itu, diamankan sejumlah barang bukti. Satu bungkus plastik berisi tembakau sintetis 2,53 gram, satu bungkus 37,61 gram serta 1 bungkus berisi 169,08 gram, 1 bungkus 163,02 gram, 3 bungkus plastik masing-masing berisi 250 gram, 1x@ 1,5 kg, timbangan elektrik, 2 botol cairan methana, dan 2 botol cairan ethanol. (Imam Hambali)