SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka pelayanan posko pengaduan dan pengawasan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di perusahaan.
Kebijakan THR berdasarkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.
Melalui Disnaker menyiapkan layanan posko pengaduan dan pengawasan. Masyarakat dipersilahkan membuat pengaduan bila ada perusahaan yang tidak mengikuti surat edaran Menaker.
“SE Menaker terkait THR sudah jelas. Menurut surat edaran Menaker THR akan diberikan maksimal H-7. Disnaker akan membuka posko pengaduan dan pengawasan pelaksanaan THR, silahkan mengadukan jika ada masalah,” kata Ahmad Muhdlor Bupati Sidoarjo saat jumpa pers May Day, di Pendopo, Sabtu (01/05/2021)
Sementara itu, Ketua DPD SPSI Jawa Timur, Ahmad Fauzi menyambut baik apa yang dilakukan Bupati Sidoarjo dengan membuka layanan posko pengaduan dan pengawasan THR. Terkait THR Fauzi menghimbau kepada pengusaha di Sidoarjo dan Jawa Timur agar mematuhi SE Menaker yang sudah jelas menyampaikan pengusaha wajib memberikan THR.
“Tahun ini tidak boleh ada satupun perusahaan termasuk di Sidoarjo yang menangguhkan THR karena sebab ada pandemi Covid-19. Kepada semua pengusaha di Sidoarjo dan Jatim agar melaksanakan SE Menaker,” ujar Fauzi. (Imam Hambali)