Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 15 Jul 2021 15:26 WIB ·

Tahun Ini, Program Jatim Puspa di Bangkalan Hanya Jangkau 184 KPM


Tahun Ini, Program Jatim Puspa di Bangkalan Hanya Jangkau 184 KPM Perbesar

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sejak tahun 2020 lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah merealisasikan Program Jawa Timur Pemberdayaan Usaha Perempuan (Jatim Puspa) sebagai salah satu langkah dalam upaya pemulihan ekonomi akibat wabah covid-19.

Namun program tersebut tidak menyeluruh di semua kabupaten/kota di Jatim, melainkan hanya 15 kabupaten/kota yang menjadi prioritas, salah satunya Kabupaten Bangkalan.

Di Bangkalan, program tersebut hanya mampu menjangkau 184 keluarga penerima manfaat (KPM) yang tersebar di sembilan desa pada tahun 2021 ini. Sembilan desa tersebut yakni Desa Batonaong, Desa Glangga Kecamatan Arosbaya, Desa Bunajih Kecamatan Labang, Desa Burneh Kecamatan Burneh, Desa Tebul, Desa Duwek Buter, Desa Ketetang, Desa Gunung Sereng dan Desa Somor Kuning Kecamatan Kwanyar.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bangkalan Mohammad Holil mengatakan, kuota yang diberikan oleh Pemprov Jatim juga tidak banyak setiap tahunnya, namun meski tidak bisa menyeluruh di semua desa, mungkin nanti secara bertahap atau bergantian.

“Kami hanya mengikuti kuota dari Jatim. Kalau Jatim menyetujui, kami langsung koordinasikan ke kepala desa (kades) untuk mendata dan melakukan pengajuan kebutuhan usahanya,” ujarnya.

Dia menjelaskan, bantuan tersebut diprioritaskan bagi perempuan yang bergerak menjadi pelaku usaha, khususnya bagi KPM PKH yang tergraduasi atau tidak lagi menjadi KPM PKH.

Realisasi bantuan tersebut, tambah dia, tidak diberikan secara tunai kepada KPM, melainkan diberikan dalam bentuk barang keperluan untuk memulai dan mengembangkan usahanya.

“Jika dinominalkan, besaran bantuan mencapai Rp 2,5 juta per KPM,” tambahnya.

Pihaknya menegaskan, penerima program Jatim Puspa diprioritaskan bagi eks graduasi PKH yang memiliki usaha. Namun, bagi penerima yang tidak memiliki usaha bisa memperoleh bantuan dengan syarat harus memulai usaha.

“KPM penerima bantuan juga tidak harus memiliki suami atau janda. Hanya diwajibkan memiliki usaha, meski usahanya belum berkembang akibat wabah Covid-19,” ucapnya. (Moh Iksan)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Pj Bupati Bangkalan Sebut Petani Jual Hasil Pertanian ke-Surabaya dan Dijual Lagi ke-Bangkalan Sehingga Harganya Menjadi Mahal

20 December 2023 - 10:31 WIB

Siltap Kades Naik Menjadi 5,4 Juta, Ini Alasan Pemkab Bangkalan

7 December 2023 - 14:05 WIB

Dihadapan Kades Se Bangkalan, Safiudin Asmoro Sampaikan Pentingnya Penguatan Sistem Demokrasi di Indonesia

12 November 2023 - 16:23 WIB

Trending di Uncategorized