Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 22 Sep 2022 15:07 WIB ·

SPJ Kegiatan Hibah Pokmas di Sampang Minim


SPJ Kegiatan Hibah Pokmas di Sampang Minim Perbesar

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Realisasi kegiatan hibah kepada kelompok masyarakat (Pokmas) tahun 2022 di Kabupaten Sampang minim laporan pertanggungjawaban. Padahal Pokmas yang sudah melaksanakan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), berdasarkan data per 20 September kemarin, sudah mencapai 35 peren dari total 1.387 Pokmas.

Kegiatan Pokmas berupa pengerjaan fisik, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (P-APBD) Pemprov Jatim tahun 2022, berjumlah ribuan paket pekerjaan, mulai dari pengaspalan jalan, plengsengan, pembangunan saluran dan jembatan.

Anggaran tiap paket bervariasi mulai dari Rp 100-300 juta, dan itu sesuai dengan ketetapan gubernur Jatim.

Kepala UPT Pembantu Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur di Sampang, Moh. Haris mengatakan bahwa realisasi 1.387 paket kegiatan hibah wajib dipertanggungjawabkan oleh pihak penerima. Sebab, kegiatan tersebut bersumber dari uang negara.

Pertanggungjawaban yang dimaksud yaitu berupa SPj. Sementara, dari 35 persen dari jumlah 1.387 paket kegiatan yang sudah terealisasi baru ada sekitar 30 kegiatan yang menyetor SPj. Selain itu, terkait deadlen waktu ia tidak menyampaikan secara detail, hanya saja proses pengerjaan itu mulai dari administrasinya 100 hari.

“Dari yang cair pertama ada 30 Pokmas yang menyetor laporan/SPj. Kami terus koordinasi dengan kelompok agar menyetor SPj,”

Menurutnya, penyetoran SPj kegiatan hibah hukumnya wajib, karena itu uang negara dan jika tidak ada SPj-nya bisa dianggap fiktif. Akan tetapi, kata Haris di lapangan ada sebagian kelompok yang tidak tahu membuat SPj, artinya kegiatan sudah dikerjakan SPj belum selesai.

“Bisa saja kegiatannya tidak fiktif, cuma yang mau buat SPj tidak tahu sehingga minta tolong ke orang lain,” imbuhnya.

Kendati demikian, untuk pengawasan realisasi hibah agar benar-benar dikerjakan dan tidak tumpang tindih dari instansinya tidak ada. Bahkan berdasarkan peraturan Gubernur Jatim Haris mengaku tidak berhak mengawasi realisasi program hibah tersebut. (Jamaluddin/)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Pj Bupati Bangkalan Sebut Petani Jual Hasil Pertanian ke-Surabaya dan Dijual Lagi ke-Bangkalan Sehingga Harganya Menjadi Mahal

20 December 2023 - 10:31 WIB

Siltap Kades Naik Menjadi 5,4 Juta, Ini Alasan Pemkab Bangkalan

7 December 2023 - 14:05 WIB

Dihadapan Kades Se Bangkalan, Safiudin Asmoro Sampaikan Pentingnya Penguatan Sistem Demokrasi di Indonesia

12 November 2023 - 16:23 WIB

Trending di Uncategorized