Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 1 Oct 2019 10:16 WIB ·

Pemkab Sampang Diminta Awasi Validasi Data Pengguna Izin OSS


Pemkab Sampang Diminta Awasi Validasi Data Pengguna Izin OSS Perbesar

MENJAMUR : Keberadaan toko modern dan minimarket terus berkembang di Kabupaten Sampang.

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Sistem Submission (OSS), izin prinsip penanaman modal telah digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Tidak hanya itu, dalam peraturan tersebut tidak mengatur masa transisi pemberlakuan sistem OSS ini juga mengakibatkan Kementerian dan Pemerintah Daerah tidak lagi berwenang menerbitkan izin yang terdapat dalam lampiran aturan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala bidang (Kabid) Penyelenggara Pelayanan Perijinan dan non Perijinan DPMPTSP Sampang M. Suadi Asyikin mengatakan, perizinan OSS merupakan pelayanan terpadu yang dijalankan pemerintah untuk mengetahui pertumbuhan usaha di daerah dan mengawasi ketaatan perusahaan dalam memenuhi hak karyawan atau pekerja. Misalnya, gaji sesuai UMK, pemberian jaminan kesehatan dan keselamatan kerja.

Ia juga mengatakan bahwa secara umum pelayanan izin melalui sistem OSS semakin baik. Banyak pengajuan izin usaha yang sudah masuk dan diproses. Dimana saat ini ada 2.779 pengajuan izin yang diterima, dan 1.042 pengajuan sudah mendapatkan izin. Perinciannya 625 usaha besar, dan 625 usaha kecil, sementara sisanya atau 417 pengajuan izin masih diproses.

“Kemudahan ini yang membuat tingginya jumlah pengusaha di Kabupaten Sampang,” katanya.

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa sejumlah persyaratan yang harus diunggah antara lain, nomor induk kependudukan (NIK), nomor pokok wajib pajak (NPWP), akta pendirian perusahaan, akta notaris atau badan hukum, dan tanda daftar perusahaan (TDF) atau tanda daftar industri (TDI). Setelah proses tersebut selesai, warga akan mendapat nomor induk berusaha (NIB) dengan kode khusus.

“Kami harap warga atau pelaku usaha yang belum memiliki izin segera mengurus ke kecamatan atau ke dinas,” tambahnya.

Sementara itu, Moh Sidik Ketua Jaka Jatim Korda Sampang, ia meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melakukan pengawasan untuk mengetahui kesesuaian izin dengan pelaksanaan usaha di lapangan. Pengawasan dilakukan terhadap NIB yang telah diterbitkan.

“Karena untuk memperoleh NIB, pelaku usaha harus menyertakan berbagai dokumen persyaratan. Persyaratan atau komitmen itu harus dipenuhi seluruhnya agar NIB yang diperoleh tidak mendapatkan catatan apapun,” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa jika komitmen atau syarat yang disertakan masih kurang, maka NIB tetap dapat dikeluarkan namun akan dibubuhi keterangan bahwa NIB tersebut belum efektif. Pelaku usaha memiliki waktu enam bulan untuk memenuhi kekurangan persyaratan yang sudah ditetapkan.

“Sehingga Pemkab Sampang harus melakukan pengawasan terhadap NIB yang belum efektif ini, kami akan dorong agar pelaku usaha bisa memenuhi seluruh komitmen atau syarat yang sudah ditetapkan,” tambahnya.

“Karena jika pelaku usaha tidak bisa memenuhi komitmen tersebut dalam waktu enam bulan, maka NIB yang sudah dikeluarkan akan otomatis dinyatakan tidak berlaku dan langsung terhapus dari sistem,” tegasnya (Abdul Wahed)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Pj Bupati Bangkalan Sebut Petani Jual Hasil Pertanian ke-Surabaya dan Dijual Lagi ke-Bangkalan Sehingga Harganya Menjadi Mahal

20 December 2023 - 10:31 WIB

Siltap Kades Naik Menjadi 5,4 Juta, Ini Alasan Pemkab Bangkalan

7 December 2023 - 14:05 WIB

Dihadapan Kades Se Bangkalan, Safiudin Asmoro Sampaikan Pentingnya Penguatan Sistem Demokrasi di Indonesia

12 November 2023 - 16:23 WIB

Trending di Uncategorized