SUMENEP, Lingkarjatim.com — Beberapa waktu lalu, ketersediaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dikeluhkan masyarakat. Banyak petani yang merasa kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi yang diduga langka.
Mirisnya, di tengah kesulitan petani mendapatkan pupuk bersubsidi, ternyata malah diselundupkan ke Pulau Jawa. Hal ini dibuktikan dengan penangkapan dua orang yang hendak menyelundupkan pupuk bersubdisi dari Sumenep ke luar kota beberapa waktu lalu.
Saat itu, tepatnya hari Rabu, 08 Maret 2023, Satreskrim Polres Sumenep menangkap dua orang di Jalan Raya Sumenep-Pamekasan, tepatnya di Desa Sendang, Kecamatan Pragaan, Sumenep. Keduanya sedang mengendarai truk berisi pupuk bersubsidi yang diduga hendak diangkut ke luar kota.
Dua orang itu, yakni lelaki berinisial IH warga Desa Panaguan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan. Ia ditangkap saat menyetir truk berisi pupuk bersubsidi. Selain IH, Polisi juga menangkap lelaki berinisial H warga Desa Karang Penang, Kabupaten Sampang yang juga menyetir truk bermuatan pupuk bersubsidi.
Kapolres Sumenep, AKBP Edo Setya Kentriko menjelaskan, aksi mereka terungkap setelah Polisi mendapat laporan masyarakat, bahwa hari itu ada truk yang sedang melakukan muat barang berupa pupuk bersubsidi di Jalan Desa Aeng Baja Kenek, Kecamatan Bluto, Sumenep. Sekitar pukul 18.30 Wib Polisi melakukan penyelidikan.
“Kemudian sekitar pukul 20.30 Wib di Jalan Raya Sumenep Pamekasan tepatnya di Desa Sendang, Kecamatan Prenduan, Kabupaten Sumenep Unit Resmob melakukan penyekatan terhadap dua kendaraan truk yang digunakan oleh terduga pelaku,” kata Edo dalam keterangannya, Rabu (15/03).
Dari dua truk itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa 18 ton pupuk bersubsidi. Edo merinci, dari kedua truk yang dikendarai mereka, satu truk berisi pupuk bersubsidi merek Phonska NPK sebanyak 40 karung atau sekitar 2 ton dan merek Urea sebanyak 140 karung atau sekitar 7 ton.
Sementara itu, dari truk yang satunya, kata Edo Polisi mengamankan barang bukti 80 karung atau 4 ton pupuk bersubsidi merek Phonska NPK, dan 100 karung atau 5 ton pupuk bersubsidi merek Urea. “Total barang bukti yang diamankan sekitar 18 ton,” kata Edo.
Ternyata, kedua pelaku bukan baru kali ini menyelundupkan pupuk bersubsidi ke luar kota. Berdasarkan keterangan dari Polisi, kedua tersangka setidaknya sudah lima kali menyelundupkan pupuk bersubsidi dari Pulau Madura ke Pulau Jawa.
Saat ini, Polisi juga sudah mengetahui pemilik pupuk bersubsidi yang diangkut dua orang itu. Pemiliknya yakni warga Kecamatan Bluto berinisial W. Sayangnya W gagal ditangkap dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Sedangkan yang berinisial W berperan sebagai pemilik barang ditetapkan sebagai DPO,” tegas Edo.
Pelaku dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Joncto Pasal 1 Ke 3 (e) Undang- Undang Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Subsidair Pasal 21 Joncto Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Joncto Pasal 55 Ayat Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun. (Abdus Salam).