Operasional Kios Pasar Margalela Sampang Tersendat SK Bupati

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura melalui Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) terus berupaya pengoperasikan pasar Margalela yang ada di Jl Syamsum Arifin, agar pasar kembali ramai seperti beberapa tahun sebelumnya.

Kasi Pengembangan Pasar Diskopindag Sampang, Abd. Rozak mengatakan, upaya untuk mengoperasikan pasar Margalela sudah banyak yang dilakukan, salah satunya yaitu rencana merelokasi pedagang pasar Srimangunan ke pasar Margalela.

“Kami akan merelokasi padagang. Tapi belum bisa memastikan mulai kapan kios di Pasar Margalela itu bisa ditempati pedagang,” ujarnya.

Menurutnya, untuk pengoperasian kios itu membutuhkan surat keputusan (SK) dari Bupati Sampang, mengingat sebelumya arahan Bupati kios tidak boleh disewakan ataupun diperjual belikan.

“Arahan dari Bapak Bupati, keberadaan kios tidak boleh diperjual belikan,” tambahnya.

Kendati demikian, untuk SK hingga saat ini masih belum rampung, sehingga pihaknya belum melakukan koordinasi lanjutan untuk pedagang yang akan menempati kios itu.

Bahkan, belum bisa dipastikan kapan SK pengoperasian kios itu turun sehingga bisa segera tindaiklanjuti, sebab masih banyak perombakan data dari sejumlah pejabat di Sampang.

“Makanya sampai saat ini relokasi pedagang untuk menempati kios tersebut belum dilakukan, karena nunggu SK dari Bupati,” pungkasnya. (Jamaluddin/)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here