SAMPANG, Lingkarjatim.com – Anggota Polsek Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura dilaporkan ke Propam Polda Jatim. Oknum Polisi tersebut dilaporkan lantaran diduga melakukan tindak pidana Pornografi dan ITE.
Andi Subahri, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Janur Sampang, mengatakan bahwa dirinya telah menerima pengaduan dari masyarakat Sokobanah terkait tindakan salah satu oknum Poksek Sokobanah Sampang yang diduga melakukan tindak pidana Pornografi dan ITE.
“Dari aduan itu setelah mengumpulkan beberapa bukti, kita langsung melaporkan oknum Polsek Sokobanah tersebut ke Propam Polda Jatim,” ujarnya, Rabu (22/2/2023).
Aduan/laporan ke Polda Jatim tersebut langsung direspon dengan baik, bahkan saat ini pelapor dan saksi sudah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Tim Propam Polda Jatim.
“Pelaporan ke Polda 1 Feberuai 2023. Surat pengaduan Andi Subahri SH, LBH Janur Sampang, No. 01/A/LBH-Janur/Spg/II/2023,” imbuhnya.
“Hari ini saksi dan pelapor dipanggil ke Polda untuk diminta keterangan,” tambahnya.
Dengan begitu ia berharap, pihak Propam Polda Jatim koperatif dalam menangani perkar ini, dan beraharap jangan sampai diintervensi oleh dan dari pihak manapun.
“Kami berharap perkara ini segera selesai, dan pihak Polda profesional dalam menanganinya,”pungkasnya.
Sementara, Kapolsek Sokobanah, Iptu Ivan Danara Oktavian hingga berita ini dinaikan belum bisa dimintai keterangan, dihubugi melalui nomor ponselnya tidak aktif, pesan singkat melalui whatsappnya belum direspon. (Jamaluddin/)