BANGKALAN,Lingkarjatim.com – Mencuat isu penundaan Pilkades serentak tahun 2022, akibatnya sejumlah masyarakat yang tergabung dalam organisasi Persatuan Masyarakat Peduli Demokrasi (PMPD) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan, untuk melakukan audiensi guna meminta pengawalan dan keterbukaan informasi tentang gelaran pilkades tahun 2022.
Imam pantor selaku koordinator PMPD meminta pemilihan kepala desa segera ditetapkan tanggal dan bulannya.
“Pemerintah harus merealisasikan amanat Permendagri no 72/2020 perubahan permendagri no 112/2014,” Ujar pemuda yang akrab di panggil Pantor itu, Rabu (19/1/22).
Sesuai UU nomor 6 Tahun 2014 bahwa masa jabatan kepala desa hanya 6 tahun. Sehingga PMPD meminta Pemerintah Kabupaten Bangkalan menjunjung tinggi nilai Demokrasi.
“Kami mendorong pemerintah untuk tidak ada penundaan pilkades, artinya bahwa pilkades dilaksanakan tahun ini sesuai berakhirnya masa jabatan beberapa Kepala Desa yang berakhir tahun 2022 ini,” Jelasnya.
Menanggapi keluhan dari PMPD, Khotib Marzuki selaku wakil DPRD Kabupaten Bangkalan mengaku kaget mendengar isu yang di bawa peserta audiensi. Hal itu karena pihaknya belum melakukan koordinasi dengan BUPATI atau OPD terkait sehubungan hal tersebut.
“APBD tahun 2022 ini, kita sudah mengesahkan anggaran untuk pilkades, maka dari itu kita tidak pernah punya pikiran bahwa pilkades akan di tunda,” Ucapnya
Lanjut politisi PKB itu mengatakan, pihaknya akan segera mempertanyakan alasan pemerintah tidak segera menetapkan tanggal dan bulan terkait pelaksanaan pilkades tahap 2 tersebut.
“Saya yakin Bangkalan tidak akan menunda, nanti kita akan sampaikan ke Bupati apa alasannya tidak segera menetapkan tanggal atau kegiatan secara akumulatif tentang persiapan pilkades ini,” Pungkasnya. (Muhidin)