SAMPANG, Lingkarjatim.com – Bertepatan dengan peringatan hari jadi Kabupaten Sampang ke-397, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menggelar rapat paripurna dengan agenda pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan menggunakan bahasa madura. (23/12/20)
Ketiga Raperda usulan tersebut diantaranya tentang Kearsipan, tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, dan juga tentang pemberdayaan koperasi dan usaha mikro.
Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Fadol mengatakan bahwa sebelum disahkan, untuk membahas ketiga raperda tersebut, DPRD Sampang telah membentuk Panitia Khusus (Pansus), untuk melakukan pembahasan raperda, dan jika telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan nantinya dapat disahkan menjadi peraturan daerah.
“Pengesahan tiga raperda kali ini bersamaan dengan harjad ke-397 Pemkab Sampang. Ini sebuah kado istimewa,” katanya.
Dikatakannya, ketiga raperda tersebut kemudian diimplementasikan oleh dinas terkait serta disosialisasikan. Sehingga, raperda itu berjalan lurus dengan maksud dan tujuannya.
“Nanti bisa disosialisasikan oleh dinas dan dijadikan salah satu pedoman,” tambahnya.
Ditempat yang sama, Bupati Sampang H. Slamet Djunaidi menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD yang telah membahas dan mengesahkan tiga raperda tersebut.
“Dengan disetujui tiga raperda tersebut menjadi perda akan membawa dampak positif bagi kepemerintahan termasuk masyarakat,” katanya. (Abdul Wahed/*)